Pemerintah Akan Buat Program Bantuan Bagi Korban PHK

- Editor

Rabu, 1 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Uang tunai. (Foto: Pelopor/Pixabay)

Ilustrasi Uang tunai. (Foto: Pelopor/Pixabay)

Pelopor.id | Pemerintah berencana menyelenggarakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyebut program ini akan dilaksanakan pada tahun depan, melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto menjelaskan, program ini akan memberikan sejumlah manfaat bagi peserta. “Itu nantinya akan memberikan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” ujar Agus, seperti dikutip dari laman Kemenko PMK, Rabu (01/12/2021).

Meski demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat manfaat tersebut. Beberapa di antaranya adalah belum mencapai usia 54 tahun, bekerja di usaha menengah dan besar, minimal mengikuti tiga program BPJS, dan terdaftar sebagai penerima upah pada badan usaha program JKN BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Timboel Siregar: Sukses PON, Sukses Perlindungan Atlet oleh BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan keterangan di laman BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat menerima manfaat berupa uang tunai setiap bulan, selama maksimal enam bulan. Manfaat uang tunai tersebut diberikan sebesar 45 persen dari upah dikali tiga bulan, ditambah 25 persen dikali upah selama tiga bulan. Dasar perhitungan adalah upah terakhir yang dilaporkan dengan batas upah Rp 5 juta.

Namun, patut diperhatikan kategori pekerja yang tidak dapat menerima program ini, yaitu pekerja yang mengundurkan diri, cacat total tetap, habisnya masa kontrak, pensiun dan meninggal dunia.

Program ini dilandaskan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Fadli Zon: Tahan Pencairan JHT, Pemerintah Paksa Buruh Biayai Krisis

Berita Terkait

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda
Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan
Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:22 WIB

Westlife Bakal Konser di GBK, Rayakan HUT ke-25 Bareng Fans Jakarta

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:51 WIB

Video Klip Baru Wen & the Wknders: “(Tak Mungkin) Mencari Penggantimu”

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:51 WIB

Komposer Andal Indonesia, James F. Sundah Meninggal Dunia

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:41 WIB

Sheila on 7 Persembahkan Lagu Sederhana untuk Sheilagank

Senin, 4 Mei 2026 - 16:23 WIB

Raih 8 Platinum Awards, Ade Govinda Ungkap Rasa Syukur

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:12 WIB

Konser Perdana di Jakarta, Josh Holmes Perkenalkan Single Last First Kiss

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:06 WIB

Josh Holmes Gelar Konser Intim di Jakarta, Tiket Ludes dalam Lima Hari

Kamis, 30 April 2026 - 22:38 WIB

Latihan Pestapora 2026 Malaysia Hadirkan Pamungkas dan Sheila On 7

Berita Terbaru

Musisi dan produser Ade Govinda sukses meraih 8 Platinum dari Asiri. (Foto: Istimewa)

Musik

Raih 8 Platinum Awards, Ade Govinda Ungkap Rasa Syukur

Senin, 4 Mei 2026 - 16:23 WIB