Pelopor.id – Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Kementrian Agama (Kemenag) Muhammad Adib menyatakan, Pihaknya akan mendata nomor perforasi Buku Nikah yang dicuri untuk mencegah penyalahgunaan Buku Nikah yang dicuri oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Pernyataan ini, dalam rangka menyikapi pencurian Buku Nikah yang terjadi di beberapa KUA di Indonesia. Untuk pendataan tersebut, Adib meminta KUA melaporkan jumlah dan nomor perforasi Buku Nikah yang dicuri kepada Kantor Kepolisian dan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
“Laporkan ke polisi, lalu catat berapa buku nikah yang hilang berikut nomor perforasinya kemudian laporkan ke Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam. Setelah kita proses, maka buku nikah yang hilang itu dinyatakan tidak berlaku,” tutur Adib, Jumat (5/11/2021).
“Untuk mengetahui secara cepat buku aspal itu, dapat melacaknya melalui barcode yang tertera di buku yang langsung terhubung ke database SIMKAH.”
Setidaknya menurut Adib, ada dua provinsi yang mengalami kecurian Buku Nikah. Pertama, terjadi pencurian ratusan Buku Nikah pada sejumlah KUA di Yogyakarta. Kedua, pencurian ribuan Buku Nikah terjadi di Kemenag Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Salah satu motif utama pencurian Buku Nikah tersebut adalah untuk diperjualbelikan ke penyedia jasa kawin kontrak.
“Maka penting untuk melaporkan jumlah kehilangan dan nomor perforasi buku nikahnya ke Kementerian Agama. Langkah tersebut diambil sebagai upaya memproses buku nikah yang dicuri untuk kemudian dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku,” tegas pria yang akrab disapa Gus Adib ini.
Gus Adib menjelaskan, nomor perforasi buku nikah berguna sebagai salah satu pengaman untuk menghindari pemalsuan. Sepasang buku nikah yang asli tidak akan memiliki angka yang sama dengan buku nikah pasangan lainnya. Angka ini mempunyai dua buah kode huruf sebelumnya sebagai salah satu tanda dan kode kemudian lanjut dengan sembilan digit angka.
Pemalsuan atau pencurian buku nikah memang selalu terjadi. Pasalnya, serumit apa pun pengaman yang dibuat, modus pemalsuan selalu ada. Oleh sebab itu, yang tak kalah penting adalah mengetahui bagaimana cara cepat mendeteksi otentisitas dokumen tersebut.
Baca juga :
- Beralih ke Digital, Kemenag Hentikan Penerbitan Kartu Nikah Fisik
- Mengenal Bapak Madrasah Indonesia, Ahmad Umar
- Kemenag Segera Luncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK
“Terkait buku nikah yang dicuri, perlu diwaspadai pemanfaatan buku curian tersebut untuk tujuan-tujuan pemalsuan data nikah oleh pihak yang tidak berwenang. Untuk mengetahui secara cepat buku aspal itu, dapat melacaknya melalui barcode yang tertera di buku yang langsung terhubung ke database SIMKAH. Jika buku berikut data itu memang benar-benar dikeluarkan oleh KUA, pasti datanya tersimpan dalam SIMKAH,” tegasnya.
Selain kode dan nomor buku, pihak yang berkepentingan dapat melacak keaslian dokumen melalui nomor register. Jadi, kecocokan antara kode, perforasi, dan register merupakan kunci mengetahui keaslian dokumen nikah. Nomor register nikah merupakan rangkaian angka dengan kode tertentu sehingga menghasilkan nomor register yang unik.
“Masyarakat juga dapat mengetahui keaslian buku dengan mencocokkan kode dan nomor perforasi dengan instansi penerbitnya. Buku nikah menggunakan kode huruf dan nomor tertentu yang disesuaikan dengan wilayah masing-masing. Jika diketahui bahwa kode dan nomor itu tidak sesuai dengan instansi penerbitnya, hampir dipastikan bahwa buku itu palsu,” tandasnya. []












