Pelopor.id | Dalam KTT G20 yang berlangsung di Roma, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat pujian dari Ratu Belanda Maxima Zorreguieta Cerruti. Ratu Belanda memuji Gojek di Indonesia dan mengatakan, Gojek telah berhasil membantu UMKM dengan memberikan akses terhadap pasar yang lebih luas melalui digitalisasi.
Pujian ini merupakan pengakuan terhadap Gojek yang ikut berperan secara signifikan dalam perekonomian Indonesia. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai, sistem layanan berbasis digital seperti Gojek, Grab, dsb memang telah ikut berperan dalam percepatan perputaran barang dan jasa di Indonesia.
Tentunya, sistem layanan tersebut tidak bisa dipisahkan dengan para pekerjanya yang menjadi pelaku utama layanan tersebut. Para pengemudi ojek online (ojol) adalah pelaku ekonomi yang memang ikut berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Baca juga: Timboel Siregar: Suarakan Nasib Rakyat Sejak Saat Ini
Terkait hal itu, tugas pemerintah adalah memastikan para pengemudi ojol dan pekerja transportasi berbasis digital lainnya mendapat perlindungan nyata, yaitu perlindungan atas pekerjaan, upah, jaminan sosial, dsb, seperti perlindungan yang dinikmati oleh pekerja formal dalam regulasi ketenagakerjaan yang ada saat ini.
Selama ini, pemerintah hanya fokus melindungi pekerja formal, namun abai pada pekerja informal, pekerja kemitraan berbasis digital seperti pengemudi ojol ini, pekerja rumahan, pekerja rumah tangga, dsb. Padahal, seluruh pekerja berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945, sehingga mereka butuh perlindungan juga.
Tidak hanya itu, menurut Timboel Siregar, ketika pemerintah menggelontorkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU), pemerintah hanya memberikannya pada pekerja formal dengan mengabaikan pekerja lainnya. Ketidakadilan seperti ini yang selalu dipertontonkan pemerintah. Padahal justru pekerja informal yang paling terdampak di masa pandemi ini. Pekerja formal yang diberikan BSU masih dapat upah, sementara pekerja informal belum tentu dapat penghasilan lagi.
Baca juga: Gunnebo Group Diduga Menindas Hak Karyawan di Indonesia
Timboel Siregar menambahkan, untuk perlindungan jaminan sosial berupa program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja informal, yang diwajibkan dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden No. 109 tahun 2013, juga dibiarkan Pemerintah. Tidak ada upaya untuk memastikan dan mewajibkan pekerja-pekerja itu terlindungi di BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, regulasi hanya ada di atas kertas, tanpa keseriusan pemerintah di lapangan.
Demikian juga pasal 8 ayat (2) yang memberikan akses kepada para pekerja tersebut mendapatkan jaminan pensiun, namun hingga kini ditutup aksesnya oleh pemerintah sehingga tidak ada satu pun pekerja informal, pekerja kemitraan berbasis digital seperti pengemudi ojol, pekerja rumahan, pekerja rumah tangga, dsb yang terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan.
Timboel Siregar meminta dengan tegas agar pemerintah segera melindungi seluruh pekerja Indonesia, jangan hanya pekerja formal, lantaran mereka adalah pekerja yang juga berkontribusi secara signifikan untuk pembangunan Indonesia. Mereka berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. []












