Pelopor.id | Advokat senior Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan judicial review (JR) atau uji materi kepada Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan larangan ekspor benih lobster.
Yusril mengajukan JR sebagai kuasa hukum PT Kreasi Bahari Mandiri dan sejumlah petani kecil di Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan alasan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) tidak berwenang melarang ekspor barang dan jasa, meskipun itu adalah benih lobster.
Baca juga: Profil Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Kubu Moeldoko
“Kewenangan melarang ekspor ikan, termasuk benih lobster, sebelumnya memang menjadi kewenangan Menteri KP berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Antara, Senin (18/10/2021).
Namun, dengan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kewenangan itu pun telah dicabut dan diambil alih langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Melalui PP Nomor 29 Tahun 2021, Presiden Jokowi mendelegasikan kewenangannya kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tentang jenis barang dan jasa yang boleh diekspor dan diimpor.
Dengan aturan ini, maka Yusril menilai Menteri KP telah bertindak di luar kewenangannya dan hal seperti itu menimbulkan ketidakpastian hukum.
Baca juga: Mahfud MD: AHY Tetap Ketum, Gugatan Yusril Terhadap AD/ART Demokrat Nggak Ngaruh
Selain itu, Yusril juga mendalilkan bahwa larangan ekspor benih lobster bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, serta UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Ia berpandangan bahwa kebijakan Menteri KP telah membuat pengusaha perikanan dan nelayan kecil terombang-ambing. []












