Yusril Ihza Mahendra Ajukan Judicial Review Tentang Larangan Ekspor Benih Lobster

- Editor

Senin, 18 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat senior Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Pelopor/Instagram @yusrilihzamhd)

Advokat senior Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Pelopor/Instagram @yusrilihzamhd)

Pelopor.id | Advokat senior Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan judicial review (JR) atau uji materi kepada Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan larangan ekspor benih lobster.

Yusril mengajukan JR sebagai kuasa hukum PT Kreasi Bahari Mandiri dan sejumlah petani kecil di Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan alasan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) tidak berwenang melarang ekspor barang dan jasa, meskipun itu adalah benih lobster.

Baca juga: Profil Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Kubu Moeldoko

“Kewenangan melarang ekspor ikan, termasuk benih lobster, sebelumnya memang menjadi kewenangan Menteri KP berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Antara, Senin (18/10/2021).

Namun, dengan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kewenangan itu pun telah dicabut dan diambil alih langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Melalui PP Nomor 29 Tahun 2021, Presiden Jokowi mendelegasikan kewenangannya kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tentang jenis barang dan jasa yang boleh diekspor dan diimpor.

Dengan aturan ini, maka Yusril menilai Menteri KP telah bertindak di luar kewenangannya dan hal seperti itu menimbulkan ketidakpastian hukum.

Baca juga: Mahfud MD: AHY Tetap Ketum, Gugatan Yusril Terhadap AD/ART Demokrat Nggak Ngaruh

Selain itu, Yusril juga mendalilkan bahwa larangan ekspor benih lobster bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, serta UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Ia berpandangan bahwa kebijakan Menteri KP telah membuat pengusaha perikanan dan nelayan kecil terombang-ambing. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Presiden Jokowi Minta Perawatan Verawaty Wiharjo Terjamin

Berita Terkait

Jakarta International Pet Show 2026 Siap Hadir di NICE PIK 2
Aston Villa Siap Panaskan GBK Lawan Indonesia All Stars
Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:34 WIB

Gandeng BliBli, Bank Jakarta Hadirkan Engagement Store di Jakarta Fair 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:34 WIB

Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:28 WIB

Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI Jakarta Bersama Bank Jakarta

Kamis, 23 April 2026 - 17:48 WIB

Bank Jakarta Raih Indonesia 50 Best CEO Awards & Indonesia Best COO Awards 2026

Jumat, 17 April 2026 - 22:10 WIB

Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi

Jumat, 17 April 2026 - 21:53 WIB

Dorong Peran BUMD DKI Sebagai Pilar Ekonomi, Pemprov DKI Jakarta Selenggarakan BUMD Leaders Forum

Sabtu, 11 April 2026 - 17:20 WIB

Danamart Luncurkan Blended Finance Pertama di Indonesia, Buka Akses Investasi ESG

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:01 WIB

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Berita Terbaru

Grup band Rahardja. (Foto: Istimewa)

Musik

Rahardja Pertegas Identitas Musik dengan Single Jatuh

Sabtu, 27 Jun 2026 - 05:31 WIB