Pelopor.id | Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) bekerja sama dengan Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO), melalui program Ship to Shore Rights South East Asia (SEA) untuk menyusun draf kerangka acuan dan mendukung harmonisasi regulasi dan implementasi hukum, yang mengatur tentang pelindungan pekerja di sektor perikanan di Indonesia.
Untuk itu, bersama kementerian dan lembaga terkait, dilakukan diskusi secara virtual mengenai studi analisis perbandingan 2019-2021 tentang Peraturan Perundang-undangan Indonesia dan Konvensi ILO Nomor 188, pada Rabu (06/10/2021). “Tujuan pertemuan ini ialah untuk mengidentifikasi apa saja yang harus di update, serta melihat sudah sampai mana tahap kematangan dari berbagai instansi pemerintah,” kata Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Basilio Dias Araujo.
Baca juga: Tinjau Brebes, Kemenko Marves Terima Laporan Kendala Pengembangan Kawasan Pesisir
Pada kesempatan tersebut, Deputi Basilio juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat kekosongan hukum tentang pelindungan pelaut. “UU Ketenagakerjaan tidak mengatur tentang pelaut, sedangkan UU PMI yang meliputi pelaut awak kapal/pelaut perikanan tidak sesuai dengan konvensi pokok ILO,” kata Basilio.
Kekosongan itu akibat UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur tentang pelaut, sementara UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memuat tentang pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.
Baca juga: SKD CPNS Kemenko Marves 2021, Sesmenko: Kuasai Knowledge, Skill dan Atittude!
Pada kesempatan ini, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan telah menyampaikan rencana pembentukan Tim Upaya Harmonisasi. “Tim akan berisi perwakilan kementerian dan lembaga yang relevan, yang akan bertugas melanjutkan secara intensif diskusi detail terkait hal ini untuk mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan yang relevan di sektor perikanan,” ucap Basilio.
Laporan dari Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Ditjen Perikanan Tangkap, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia dan konvensi ILO Nomor 188. Kemudian, Kementerian Perhubungan juga telah melaksanakan segala aturan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan konvensi ILO Nomor 188, dengan melindungi hak-hak awak kapal sebagai bentuk perlindungan hukum. []












