Membangun Kawasan Perbatasan Melalui Reforma Agraria di Pulau-Pulau Kecil Terluar

- Editor

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelopor.id | Jakarta – Pemerintah, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberi kepastian hukum atas tanah pada pulau-pulau kecil terluar melalui Reforma Agraria.

Hal ini, disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra secara virtual, dalam acara webinar #RoadtoWakatobi dengan tema “Reforma Agraria di Pulau-Pulau Kecil Terluar: Komitmen Membangun Negeri dari Pinggiran.”

“Agar tidak menjadi hal yang merugikan negara maupun masyarakat, saat ini persoalan pertanahan di lingkup pulau-pulau terluar di perbatasan Indonesia tengah menjadi fokus pemerintah. Untuk mengatasi permasalahan itu, Kementerian ATR/BPN memiliki program yaitu salah satunya program Reforma Agraria,” tutur Surya berdasarkan keeterangan tertulis yang diterima Pelopor.id Selasa, 24 Agustus 2021.

“Saya lihat Pak Wamen telah memberikan sertipikat kepada masyarakat pulau kecil yang ada di Raja Ampat beberapa waktu lalu, sehingga kami tidak khawatir akan ada pengakuan atas kepemilikan pihak asing yang ingin menguasai tanah mereka.”

Wamen ATR/Waka BPN menjelaskan Reforma Agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan. Dengan adanya legalisasi aset pulau-pulau kecil terluar dapat menjadi bukti kehadiran pemerintah dalam memperjuangkan kepastian hukum.

Dalam konteks kehadiran negara, Surya menerangkan bahwa dalam mendukung pembangunan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil terluar telah ditunjukkan dari komitmen Presiden Jokowi.

Komitmen tersebut yaitu dengan membangun dari pinggiran dengan 3T, yakni Terdepan, Terpencil, Tertinggal yang tentunya memikirkan bagaimana negara hadir, salah satunya untuk di wilayah pulau-pulau kecil terluar.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang mengungkapkan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, telah ditetapkan 111 pulau sebagai pulau-pulau kecil terluar.

Baca Juga :   Hadi Tjahjanto Ungkap 3 Fokus Utamanya Sebagai Menteri ATR/BPN

Dalam hal ini, pulau-pulau kecil terluar ini memiliki fungsi yang sangat strategis, yaitu Keutuhan Kedaulatan dan Ketertiban Wilayah Negara. Selain itu, fungsi dari pulau-pulau kecil terluar ini yaitu adanya fungsi ekonomi dan ekologi/lingkungan yang berbasis letak strategis di perbatasan dengan negara tetangga.

“Legalisasi aset dilaksanakan dengan terlebih dahulu melakukan pengendalian Penguasaan Pemilikan Penggunaan Dan Pemanfaatan Tanah (P4T). Pelaksanaan Pengendalian P4T yang membutuhkan koordinasi dan kolaborasi yang berkelanjutan dari pihak terkait bahkan fasilitasi diplomasi antar negara tetangga yang diperankan oleh Kemenlu dan Kemhankam,” ungkapnya.

Ikut menimpali, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Yusuf menyatakan mengapresiasi upaya Kementerian ATR/BPN karena telah merealisasikan program Reforma Agraria di beberapa wilayah perbatasan atau pulau-pulau kecil terluar.

“Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Saya lihat Pak Wamen telah memberikan sertipikat kepada masyarakat pulau kecil yang ada di Raja Ampat beberapa waktu lalu, sehingga kami tidak khawatir akan ada pengakuan atas kepemilikan pihak asing yang ingin menguasai tanah mereka,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau mengungkapkan bahwa perlu adanya kesepakatan bersama dengan kementerian/lembaga lainnya yang terkait.

Beberapa hal yang perlu disepakati di antaranya yaitu bagaimana mekanisme yang baik kepada masyarakat yang tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar dan pesisir, dengan keterbatasan akses dan informasi maka pemerintah harus hadir untuk kemudahan dalam kaitannya memberikan hak-haknya untuk dapat didaftarkan. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda
Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan
Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun
Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa
Indonesia Ukir Sejarah di Kejuaraan Cheerleading World Championships (CWC) XII

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 02:29 WIB

Bless the Knights Rilis Single Il Grinta di Knights League

Senin, 20 April 2026 - 18:10 WIB

Echoes, We Hide Hadirkan Nuansa Emo Rock di EP the things we left unsaid after you

Senin, 20 April 2026 - 17:40 WIB

Ade Hubart dan Ian Antono Hadirkan Pesan Optimis di Single Come On

Jumat, 17 April 2026 - 01:54 WIB

Risty Ang Gandeng Syafii Efendi di Lagu Jadilah Pemenang

Kamis, 16 April 2026 - 23:26 WIB

Rully Irawan Ceritakan Perjalanan Ayah di Perantauan Lewat Single Markisa

Senin, 13 April 2026 - 13:45 WIB

People Sweet Rilis Final Destination Usai Tur Virtual di Roblox

Senin, 13 April 2026 - 01:01 WIB

LMKN Jelaskan Polemik Royalti Dangdut, ARDI Tolak Distribusi Rp25 Juta

Jumat, 10 April 2026 - 16:57 WIB

Buitenstage Vol. 5 Satukan Brokenscene, Joanna Andrea, dan RANGR

Berita Terbaru

Grup band djent metal, Bless The Knighst. (Foto: Istimewa)

Musik

Bless the Knights Rilis Single Il Grinta di Knights League

Selasa, 21 Apr 2026 - 02:29 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat menghadiri BUMD Leader's Forum di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi

Jumat, 17 Apr 2026 - 22:10 WIB