Kemenhub Tunda Lagi Kenaikan Tarif Ojek Online

- Editor

Senin, 29 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ojek Online. (Foto: Istimewa)

Ilustrasi Ojek Online. (Foto: Istimewa)

Pelopor.id | Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol). Kebijakan ini, semula akan diberlakukan mulai hari ini, Senin, (29/08/2022). Pemberlakuan tarif baru tersebut, merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dengan pemunduran kali ini, berarti penerapan tarif baru ojol sudah mundur sebanyak dua kali. Sebelumnya, Kemenhub memutuskan implementasinya pada 14 Agustus 2022. Kemudian tenggat bagi aplikasi untuk menerapkan tarif baru ditunda menjadi 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak Keputusan Menhub 564/2022 ditetapkan pada 4 Agustus 2022.

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, penundaan dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil terbaik,” tutur Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati lewat keterangan tertulis, Minggu (28/08/2022).

Penundaan ini diharapkan tak terlalu lama dan kemenhub akan terus melihat situasi yang berkembang, juga bakal terus mengkaji besaran angkanya. Pemerintah juga masih berkoordinasi dan terus menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojol.

Adita Irawati
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati. (Foto: Pelopor.id/Twitter Kemenhub RI)

“Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol,” ungkap Adita.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kemenhub menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif Ojol lantaran adanya kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM) dan untuk kepastian pendapatan bagi mitra pengemudi ojol.

Baca Juga :   Menhub Jajal Langsung LRT, Bus dan Angkot di Palembang yang Telah Terintegrasi

Kepala Humas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan mengungkapkan, sejumlah hal yang menjadi pertimbangan, antara lain penyerapan aspirasi mitra pengemudi yang meminta kenaikan tarif ojol sejak dua tahun lalu.

“Alasan kenaikan dengan mempertimbangkan kenaikan BBM dan kebutuhan lain,” ungkapnya, Rabu (10/08/2022). []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bank Jakarta Terapkan eForm di KCP Kebayoran Park, Permudah Transaksi Nasabah di Kantor Cabang
Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern
Gestone Villa & Resto Batu Karas Lestarikan Tradisi Hajat Laut Pangandaran
Direktur Utama Bank Jakarta: Optimalisasi Keamanan Siber Jadi Fokus Strategi Pengembangan
Bank Jakarta dan BEI Kompak Dorong Transformasi dan Kualitas di Tengah Dinamika Ekonomi
Bank Jakarta Raih Tiga Penghargaan pada 23rd Infobank-MRI Banking Customer Experience Appreciation 2026
Gandeng BliBli, Bank Jakarta Hadirkan Engagement Store di Jakarta Fair 2026
Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:08 WIB

Didukung R. Heri Santoso, Wongalas Rilis Album Dari Rakjat Oleh Rakjat Oentoek Rakjat

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:27 WIB

Festival Glenn Fredly Kembali Ke Timur Suguhkan Musik Lintas Generasi di Jakarta

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:41 WIB

Hadirkan King Nassar, PRSU 2026 Gabungkan Musik, Budaya, dan Identitas Sumatera Utara

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:53 WIB

Keyboardis Hengkang, Band Indie Jalesdeva Rilis Pengumuman

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:54 WIB

Porosatas Buka Babak Baru Lewat No Love! (Alternate Version) Bareng Yuke Sampurna

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:44 WIB

Kohi Sekai Hadirkan Semangat Bangkit dan Bertahan di Album Future

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:50 WIB

Donne Maula Rilis Harum, Lagu Tentang Alasan Tetap Berjuang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:36 WIB

INDAHKUS Makin Cegil di Single Baru Bertajuk Bentar Lagi Sayang

Berita Terbaru

Ilustrasi aplikasi media sosial TikTok. (Foto: Istimewa)

Internasional

Langgar Privasi, TikTok dan Apple Kena Denda di Korea Selatan

Minggu, 26 Jul 2026 - 18:40 WIB