Kendaraan Rusak Akibat Kecelakaan Tidak Kena Pajak, Begini Syaratnya

- Editor

Jumat, 19 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil rusak akibat kecalakaan. (Foto: Pelopor.id/Istimewa)

Mobil rusak akibat kecalakaan. (Foto: Pelopor.id/Istimewa)

Pelopor.id | Jakarta – Korlantas Polri mengatakan bahwa kendaraan yang rusak akibat kecelakaan tidak akan dikenakan pajak bila pemilik melaporkan kendaraannya yang rusak dengan menyertakan bukti-bukti agar bisa dilakukan tindakan pemblokiran pajak kendaraan bermotor.

“Bila kendaraan tersebut sudah hancur dan tidak bisa digunakan agar segera melaporkan biar diblok,” tutur Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes. Pol. Purwadi berdasarkan keterangan yang dikutip Jumat (18/08/2022).

Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes. Pol. Purwadi
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes. Pol. Purwadi. (Foto: Pelopor.id/Korlantas Polri)

Purwadi juga menegaskan, ke depannya Korlantas Polri akan menerapkan kebijakan penghapusan data kendaraan jika tidak memperpanjang STNK. Kebijakan itu, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun dalam pasal 74 ayat 2 diatur penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. []

Baca Juga :   Cara Memperpanjang SIM atau Bikin Baru Lewat Layanan SINAR di Aplikasi Digital Korlantas Polri
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda
Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan
Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:37 WIB

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:01 WIB

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:24 WIB

Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 22:17 WIB

Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua

Senin, 2 Maret 2026 - 00:23 WIB

Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:53 WIB

Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan

Kamis, 12 Februari 2026 - 00:36 WIB

Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Selasa, 6 Januari 2026 - 02:39 WIB

Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa

Berita Terbaru