Tarif Terintegrasi MRT-LRT-TransJakarta Rp 10.000 Berlaku Mulai Hari ini

- Editor

Kamis, 11 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Armada TransJakarta. (Foto:Pelopor.id/PT.Transjakarta)

Armada TransJakarta. (Foto:Pelopor.id/PT.Transjakarta)

Pelopor.id | Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tarif resmi layanan transportasi terintegrasi TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) sebesar Rp10.000. Ketentuan tarif ini tertera dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal yang ditandatangani Anies pada 8 Agustus 2022.

“Dan diperlukan paket tarif untuk penggunaan layanan Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), dan Lintas Raya Terpadu (LRT),” bunyi Kepgub Nomor 733 Tahun 2022.

Melalui keterangan di laman instagram @jaklingkoindonesia, kebijakan tarif integrasi tiga mode transportasi tersebut mulai diberlakukan hari ini Kamis, (11/08/2022).

“Mulai hari ini sudah bisa menikmati tarif integrasi pada moda MRT Jakarta, LRT Jakarta, serta Transjakarta hanya melalui aplikasi JakLingko. Tarif Integrasi dapat #MenghubungkanKamuKeManaSaja dengan ongkos maksimal sebesar Rp 10,000. Tarif Integrasi ini berlaku apabila menggunakan lebih dari 1 jenis angkutan umum massal, kombinasi antara MRT Jakarta-LRT Jakarta, atau LRT Jakarta-Transjakarta, maupun kombinasi antar-ketiganya,” tulis JakLinko.

Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto:Pelopor.id/ PemprovDKI)
Baca Juga :   ATEEZ Bakal Tampil di Indonesia, Tiket Sudah Mulai Dijual

Adapun paket tarif layanan angkutan umum massal berlaku terhadap perjalanan menggunakan minimal dua layanan di antara moda transportasi TransJakarta, MRT maupun LRT. Sedangkan paket tarif layanan angkutan umum massal adalah tarif kombinasi yang terdiri dari tarif berdasarkan jarak dan waktu dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

1. Biaya awal sebesar Rp2.500 akan dikenakan kepada penumpang saat memasuki halte/stasiun maupun layanan angkutan pengumpan (feeder).
2. Setelahnya, tarif perjalanan selanjutnya dibayar penumpang berdasarkan jarak tempuh sebesar Rp250 per kilometer.
3. Pemprov DKI menetapkan plafon tarif atau tarif maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp10 ribu dengan maksimum waktu tempuh 180 menit atau 3 jam, dengan catatan penumpang tidak keluar dari sistem angkutan umum massal sejak tap-in pertama kali tiket elektronik.
4. Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya. []

Baca Juga :   Menko Luhut Umumkan Jabodetabek PPKM Level 2
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Tidar Canangkan Target Menangkan Pileg dan Pilpres 2029 di Kongres IV Bali

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:37 WIB

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:01 WIB

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:24 WIB

Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 22:17 WIB

Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua

Senin, 2 Maret 2026 - 00:23 WIB

Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:53 WIB

Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan

Kamis, 12 Februari 2026 - 00:36 WIB

Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Selasa, 6 Januari 2026 - 02:39 WIB

Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa

Berita Terbaru