Polri Duga ACT Selewengkan Dana Boeing Rp 107,3 Miliar

- Editor

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelopor.id | Jakarta – Bareskrim Polri menyampaikan bahwa, dana corporate social responsibility (CSR) dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang diselewengkan oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mencapai Rp107,3 miliar. Angka ini, lebih besar tiga kali lipat dari temuan awal Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) yang hanya sebesar Rp34 miliar.

“Dari hasil pendalaman penyidik Bareskrim Polri dan tim audit bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga sebesar Rp 107,3 miliar,” tutur Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes. Pol. Nurul Azizah, Senin (08/08/2022).

Menurut Nurul, dana sosial Boeing yang diperuntukkan untuk pembangkit sarana sosial hanya dikucurkan sebesar Rp30,8 miliar. “Kemudian, didapati fakta juga bahwa ternyata dana sosial Boeing yang digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana sosial sesuai proposal ahli waris, berdasarkan hasil audit diduga hanya sebesar Rp 30,8 miliar,” sebutnya.

Rincian penggunaan dana tersebut adalah sebagai berikut:

  • Dana pengadaan Armada Rice Truk Rp 2.023.757.000 (miliar)
  • Dana pengadaan Armada Program Big Food Bus Rp 2.853.347.500 (miliar)
  • Dana pembangan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp 8.795.964.700 (miliar)
  • Dana talangan kepada Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10.000.000.000 (miliar)
  • Dana talangan kepada CV CUN Rp 3.050.000.000 (miliar)
  • Dana talangan kepada PT MBGS Rp 7.850.000.000 (miliar)
  • Dana untuk operasional yayasan (gaji, tunjangan, sewa kantor dan pelunasan pembelian kantor)
  • Dana untuk yayasan lain yang terafiliasi ACT

Bareskrim telah menetapkan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka dalam kasus ini, kemudian Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, serta dua petinggi ACT Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari juga dijadikan tersangka.

Keempat tersangka itu, dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE. Juga dikenakan Pasal 70 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya juga terancam hukuman 20 tahun penjara akibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). []

Baca Juga :   Kapolda Metro Jaya Lantik 8 Polwan Jadi Kapolsek, ini Daftarnya
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:41 WIB

Sheila on 7 Persembahkan Lagu Sederhana untuk Sheilagank

Senin, 4 Mei 2026 - 16:23 WIB

Raih 8 Platinum Awards, Ade Govinda Ungkap Rasa Syukur

Senin, 4 Mei 2026 - 14:49 WIB

Lindee Cremona Tampilkan Vokal Tulus di Single Doa Untuk Ayah

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:12 WIB

Konser Perdana di Jakarta, Josh Holmes Perkenalkan Single Last First Kiss

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:06 WIB

Josh Holmes Gelar Konser Intim di Jakarta, Tiket Ludes dalam Lima Hari

Kamis, 30 April 2026 - 22:24 WIB

Synchronize Fest 2026 Bakal Hadirkan Seringai hingga Rizky Febian

Rabu, 29 April 2026 - 01:33 WIB

LaLaLa Fest 2026 Jakarta Dimeriahkan Kehadiran Rex Orange County

Kamis, 23 April 2026 - 18:10 WIB

Ravel Junardy: Hammersonic 2026 Private Event Demi Martabat Festival

Berita Terbaru

Musisi dan produser Ade Govinda sukses meraih 8 Platinum dari Asiri. (Foto: Istimewa)

Musik

Raih 8 Platinum Awards, Ade Govinda Ungkap Rasa Syukur

Senin, 4 Mei 2026 - 16:23 WIB