“Banyak negara lain seperti Iran, India, Malaysia juga mendapat surat-surat penerusan yang sama. Surat-surat Itu bukan sorotan pelanggaran HAM oleh PBB, melainkan penerusan surat biasa untuk diketahui dan dipersilahkan untuk menjelaskan kalau negara yg bersangkutan mau menjelaskannya.”
Pelopor.id | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, isu pelanggaran HAM oleh aparat di Papua adalah ‘hoax’ yang sengaja dihembuskan kelompok tertentu agar Indonesia mendapat sorotan dunia internasional.
“Ada bias opini yang sering dikembangkan kelompok tertentu bahwa di Papua terjadi pelanggaran HAM oleh aparat hingga disorot dunia internasional. Itu hoax, karena faktanya KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) yang bunuh warga sipil secara keji,” tutur Mahfud lewat akun Instagramnya mohmahfudmd dikutip, Kamis, (21/07/2022).
Menko Polhukam membeberkan, salah satu contoh hoaks terjadi pada 2021 di mana Indonesia mendapat 19 surat peringatan dari Special Procedure Mandate Holders (SPMH) PBB di Jenewa. Faktanya menurut Mahfud, tidak ada peringatan atau sorotan itu.
“Tanggal 13-14 Juni 2022 lalu, saya hadir pada Sidang Komisi Tinggi HAM PBB di Jenewa untuk menyampaikan pidato pemajuan HAM. Ternyata pada Pembukaan Sidang KTT HAM Ke 50 itu, Indonesia tidak disebut sebagai negara yang disorot atau dirujuk, padahal ada 49 negara yang disorot dengan 32 sorotan negatif. Indonesia tidak disebut sama sekali sejak sidang-sidang KT HAM PBB tahun 2020,” ungkap Mahfud.
Sementara soal surat dari SPMH, Mahfud menjelaskan bahwa surat itu bukan sorotan atau investigasi, melainkan penerusan surat dari masyarakat untuk diketahui. Namun, isi surat itu tidak pernah dibicarakan di KT HAM PBB. Bahkan, ketika Indonesia mendapat penerusan 17 surat dari SPMH PBB, pada kurun waktu yang sama Amerika Serikat mendapat penerusan lebih dari 70 surat.
“Banyak negara lain seperti Iran, India, Malaysia juga mendapat surat-surat penerusan yang sama. Surat-surat Itu bukan sorotan pelanggaran HAM oleh PBB, melainkan penerusan surat biasa untuk diketahui dan dipersilahkan untuk menjelaskan kalau negara yg bersangkutan mau menjelaskannya. Penjelasan tersebut nanti dipasang di website SPMH,” tegasnya.
Tetapi, oleh kelompok-kelompok tertentu menghembuskan bahwa PBB akan melakukan investigasi. Ada juga yang menurut Menko Polhukam “gagah-gagahan” mengumumkan telah membentuk Tim untuk menyambut Tim SPMH dari PBB guna menyampaikan pengaduan.
“Padahal tidak ada rencana kunjungan, apalagi investigasi tersebut dari PBB. Buktinya sampai sekarang tidak ada apa-apa,” ucapnya.
“Waktu saya datang ke markas PBB pun tidak ada catatan apa pun. Bahkan ketika bertemu langsung dgn Komisioner Tinggi HAM PBB, Michelle Buchelet saya dan lima anggota delegasi dari Indonesia mendengar langsung bahwa sang komisioner memberi apresiasi atas perkembangan terakhir yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI,” tambah Mahfud.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat harus tahu bahwa SPMH itu bukan organ PBB yang bisa menilai dan menyelidiki pelanggaran HAM di suatu negara atas nama KT-HAM PBB.
“Jadi tanpa bermaksud mengatakan bahwa di Indonesia benar-benar bersih dari pelanggaran HAM, kita pastikan bahwa KT-HAM PBB sudah tiga kali sidang tahunan (sejak tahun 2020), tidak menyebut Indonesia sebagai salah satu negara yang disorot atau dirujuk. Saya mengapresiasi hasil diplomasi Kementerian Luar Negeri yang mampu menjelaskan hal itu ke dunia internasional,” tandasnya.
Terkait peristiwa pembantaian 12 orang sipil di mana 10 orang di antaranya meninggal dunia oleh KKB di Papua, Menko Polhukam diberondong pertanyaan apakah hal tersebut tidak mendorong Pemerintah melakukan tindakan khusus?. Menurut Mahfud, hingga kini pihaknya masih menggunakan pendekatan keamanan dalam tertib sipil.
“Sampai sekarang kita tetap menggunakan pendekatan keamanan dalam tertib sipil. Kalau soal ada yg menolak pemekaran wilayah atau DOB, ya biasa saja. Kan lebih banyak yg mendukung, baik rakyat maupun tokoh-tokohnya. Dukungan sangat masif dan meriah,” ucapnya.
Sementara OPM, lanjut Mahfud, memang sejak awal menolak pemekaran. sehingga jika menunggu semua orang setuju atas satu rencana kebijakan, maka takkan pernah ada kebijakan. sementara di dalam negara demokrasi, setuju dan tak setuju adalah hal yang biasa. []












