Korlantas Polri Usul Penghapusan Biaya Balik Nama Kendaraan

- Editor

Senin, 18 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kita mengusulkan ke pemerintah daerah apa enggak sebaiknya BBNKB  dihapus saja.”

Pelopor.id | Jakarta – Korlantas Polri, mengusulkan penghapusan biaya dalam proses balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan, hal ini untuk meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk mengubah nama sesuai pemiliknya.

“Kita mengusulkan ke pemerintah daerah apa enggak sebaiknya BBNKB  dihapus saja,” tuturnya Yusri Yunus dikutip Senin, (18/07/2022)

Menurutnya, saat ini masih banyak masyarakat yang enggan mengganti nama kendaraan bermotornya lantaran khawatir dengan biayanya. Hal ini, membuat keterangan pada berkas masih atas nama pemilik kendaraan sebelumnya.

“(Misalnya) sudah dibeli motor, terus langsung balik nama. Karena balik namanya tadinya mahal, (bisa) jadi nol,” jelas Yusri Yunus.

Dirregident Korlantas Polri juga menegaskan bahwa imbas ketidaktertiban para pengendara dengan tidak mengubah nama pemilik kendaraan bisa berbuntut pada penindakan e-TLE. Penindakan tersebut, menjadi tidak efektif lantaran identitas pemilik yang akan tercatat sebagai pelaku adalah pemilik kendaraan sebelumnya.

Baca Juga :   ICPW: Upaya Tekan Pungli Dilakukan Dirlantas Bukan Semata Sikapi Aduan Emerson Yunto

“Pada saat ditilang jelas bukan lagi saya yang ditilang (pemilik kendaraan sebelumnya), (karena) kamu beli motor saya, kan gitu,” tandas Yusri Yunus.

BBNKB adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat dari perjanjian dua pihak. Tarifnya berbeda-beda di setiap daerah atau sesuai dengan aturan yang berlaku.

Di DKI Jakarta, tercantum dalam Perda No.9 tahun 2010 yang menyebut tarif BBN-KB ditetapkan menjadi dua. BBNKB pertama merupakan kendaraan baru dari diler dikenakan tarif sebesar 10 persen. BBNKB kedua, bagi mereka yang membeli kendaraan tapi bukan kendaraan baru alias bekas, dikenai tarif sebesar 1 persen. []

Baca Juga :   Tips Mengemudi Hemat Bensin
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:37 WIB

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:01 WIB

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:24 WIB

Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 22:17 WIB

Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua

Senin, 2 Maret 2026 - 00:23 WIB

Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:53 WIB

Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan

Kamis, 12 Februari 2026 - 00:36 WIB

Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Selasa, 6 Januari 2026 - 02:39 WIB

Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa

Berita Terbaru