“Kita mengusulkan ke pemerintah daerah apa enggak sebaiknya BBNKB dihapus saja.”
Pelopor.id | Jakarta – Korlantas Polri, mengusulkan penghapusan biaya dalam proses balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan, hal ini untuk meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk mengubah nama sesuai pemiliknya.
“Kita mengusulkan ke pemerintah daerah apa enggak sebaiknya BBNKB dihapus saja,” tuturnya Yusri Yunus dikutip Senin, (18/07/2022)
Menurutnya, saat ini masih banyak masyarakat yang enggan mengganti nama kendaraan bermotornya lantaran khawatir dengan biayanya. Hal ini, membuat keterangan pada berkas masih atas nama pemilik kendaraan sebelumnya.
“(Misalnya) sudah dibeli motor, terus langsung balik nama. Karena balik namanya tadinya mahal, (bisa) jadi nol,” jelas Yusri Yunus.
Dirregident Korlantas Polri juga menegaskan bahwa imbas ketidaktertiban para pengendara dengan tidak mengubah nama pemilik kendaraan bisa berbuntut pada penindakan e-TLE. Penindakan tersebut, menjadi tidak efektif lantaran identitas pemilik yang akan tercatat sebagai pelaku adalah pemilik kendaraan sebelumnya.
“Pada saat ditilang jelas bukan lagi saya yang ditilang (pemilik kendaraan sebelumnya), (karena) kamu beli motor saya, kan gitu,” tandas Yusri Yunus.
BBNKB adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat dari perjanjian dua pihak. Tarifnya berbeda-beda di setiap daerah atau sesuai dengan aturan yang berlaku.
Di DKI Jakarta, tercantum dalam Perda No.9 tahun 2010 yang menyebut tarif BBN-KB ditetapkan menjadi dua. BBNKB pertama merupakan kendaraan baru dari diler dikenakan tarif sebesar 10 persen. BBNKB kedua, bagi mereka yang membeli kendaraan tapi bukan kendaraan baru alias bekas, dikenai tarif sebesar 1 persen. []












