Upaya OJK Lindungi Investor Pasar Modal

- Editor

Senin, 13 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan berbagai upaya dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada investor di Pasar Modal, baik dari sisi kebijakan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Antara lain Sosialisasi, Literasi, dan Edukasi. Terkait ini, OJK berusaha memberikan pemahaman kepada investor dalam berinvestasi di pasar modal agar terhindar dari investasi bodong.

Sosialisasi, Literasi, dan Edukasi juga dilakukan agar masyarakat memahami risiko berinvestasi di Pasar Modal. Serta untuk mengetahui legalitas profil pelaku usaha dan produk investasi yang ditawarkan.

Dengan Sosialisasi, Literasi, dan Edukasi, OJK berharap masyarakat memahami teknik berinvestasi dengan menggunakan dana lebih, bukan dana kebutuhan pokok atau cadangan, apalagi hasil meminjam.

Upaya itu, dilakukan agar masyarakat mengetahui dan terhindar dari penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal.

Lebih lanjut, OJK mendorong Pengembangan Notasi Khusus dan Papan Pemantauan Khusus sebagai upaya preventif mencegah terjadinya kerugian Investor saham.

Dalam hal ini, OJK mendorong tersedianya informasi yang sederhana dan cepat agar para investor dapat dengan mudah memahami kondisi perusahaan.

Baca Juga :   Penyebab Banyak Pelanggar ETLE Tol Lolos dari Sanksi Tilang

Saat ini telah ada 15 notasi khusus yang diharapkan dapat memberikan gambaran kepada investor agar sebelum bertransaksi saham perusahaan tercatat, dapat memahami terlebih dahulu kondisi perusahaan tersebut.

Selain itu, upaya OJK melindungi investor Pasar Modal adalah dengan Penerbitan POJK 65/POJK.04/2020 dan SEOJK 17/SEOJK.04/2021 Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (PKTS) dan Dana Kompensasi Kerugian Investor. Juga Penerbitan POJK 49/POJK.04/2016 dan Keputusan Nomor Kep-69/D.04/2020 terkait Dana Perlindungan Pemodal (DPP)

Baca Juga :   Rekor, IPO di Tiongkok Kumpulkan Dana Hampir USD 58 Miliar

Selanjutnya Tindakan Supervisory Action yang didukung dengan Penerbitan POJK 23/POJK.04/2021 tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal. Juga Penguatan Kewenangan Pengawasan dan
Penegakan Hukum melalui Penerbitan POJK 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. []

Baca Juga :   Satgas Waspada Investasi Tutup 105 Pinjol dan 20 Investasi Ilegal Hingga Maret 2022
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Danamart Luncurkan Blended Finance Pertama di Indonesia, Buka Akses Investasi ESG
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Bank Jakarta Hadirkan Posko Mudik di Rest Area KM 429 Semarang
Pilates Hunter Kemang Hadirkan Paket Promo Grand Opening Mulai Rp900.000
Bank Jakarta Raih Golden Champion in Satisfaction, Loyalty, & Engagement pada 8th Infobank Satisfaction, Loyalty, and Engagement 2026
Ketua DPRD DKI: Bank Jakarta Naik Kelas, Kartu Debit Visa Bisa Digunakan di 200 Negara
Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa
UMKM dan Industri Kreatif Lokal Bakal Bersinar di IIMS 2026

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:11 WIB

Ade Govinda dan Gloria Jessica Luncurkan Lagu Terbelah Jadi Dua

Jumat, 17 April 2026 - 01:54 WIB

Risty Ang Gandeng Syafii Efendi di Lagu Jadilah Pemenang

Kamis, 16 April 2026 - 23:26 WIB

Rully Irawan Ceritakan Perjalanan Ayah di Perantauan Lewat Single Markisa

Senin, 13 April 2026 - 13:45 WIB

People Sweet Rilis Final Destination Usai Tur Virtual di Roblox

Jumat, 10 April 2026 - 16:57 WIB

Buitenstage Vol. 5 Satukan Brokenscene, Joanna Andrea, dan RANGR

Kamis, 9 April 2026 - 22:08 WIB

Tiket Presale Konser Avenged Sevenfold di Jakarta Ludes dalam 1 Jam

Selasa, 7 April 2026 - 16:10 WIB

Julyandra Aip DPO dan Kisi Bawa Nuansa Kontemplatif di Kurasi Musik Tebet

Selasa, 7 April 2026 - 15:42 WIB

Pugar Restu Julian Sajikan Lirik Frontal di Single Depresi Kelas Menengah

Berita Terbaru

Grup duo, Risty Ang dan Syafii Efendi. (Foto: Istimewa)

Musik

Risty Ang Gandeng Syafii Efendi di Lagu Jadilah Pemenang

Jumat, 17 Apr 2026 - 01:54 WIB