Bantu Korea Utara, Ahli Kripto AS Divonis 63 Bulan Penjara

- Editor

Rabu, 13 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi mata uang kripto Ethereum. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Ilustrasi mata uang kripto Ethereum. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Jakarta | Seorang ahli cryptocurrency dari Amerika Serikat (AS), Virgil Griffith, pada Selasa (12/04/2022) dijatuhi hukuman 63 bulan penjara akibat menjadi penasihat bagi Korea Utara (Korut) tentang cara membuat layanan cryptocurrency dan teknologi blockchain, untuk menghindari sanksi AS atas program nuklirnya.

Mengutip AFP, Rabu (13/04/2022), selain hukuman 63 bulan penjara, Griffith juga akan menghabiskan tiga tahun masa percobaan.

Griffith meraih gelar doktor dari California Institute of Technology dan juga bekerja di Ethereum, platform global berbasis di Singapura dengan teknologi blockchain untuk penggunaan bisnis dan keuangan.

Pejabat pengadilan New York mengatakan bahwa pria berusia 39 tahun itu telah mengaku bersalah berkonspirasi untuk melanggar hukum AS, dalam upaya mengurangi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Masalah ini bermula ketika Griffith memberikan presentasi di Pyongyang, ibu kota Korut, tentang cryptocurrency dan teknologi blockchain pada April 2019. Ia kemudian ditangkap di bandara Los Angeles pada November tahun yang sama.

Dalam konferensi itu, Griffith memberikan informasi tentang bagaimana Korut dapat menggunakan teknologi tersebut untuk mencuci uang dan menghindari sanksi, termasuk melalui kontrak pintar.

Penuntut mengatakan bahwa setelah presentasi, Griffith mengejar rencana memfasilitasi pertukaran mata uang kripto antara Republik Rakyat Demokratik Korea (Korea Utara) dan Korea Selatan, meskipun mengetahui bahwa membantu pertukaran semacam itu akan melanggar sanksi terhadap Korut.

Untuk diketahui, AS melarang ekspor barang, jasa atau teknologi ke Korea Utara tanpa izin khusus dari Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri Departemen Keuangan.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Bitcoin dan Etherium Menguat, Investor Fokuskan Perhatian ke China

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Senin, 11 Mei 2026 - 17:03 WIB

Java Jazz Festival 2026 Hadirkan Shuttle Gratis ke Venue di NICE PIK 2

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:22 WIB

Westlife Bakal Konser di GBK, Rayakan HUT ke-25 Bareng Fans Jakarta

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:51 WIB

Video Klip Baru Wen & the Wknders: “(Tak Mungkin) Mencari Penggantimu”

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:51 WIB

Komposer Andal Indonesia, James F. Sundah Meninggal Dunia

Senin, 4 Mei 2026 - 16:23 WIB

Raih 8 Platinum Awards, Ade Govinda Ungkap Rasa Syukur

Senin, 4 Mei 2026 - 14:49 WIB

Lindee Cremona Tampilkan Vokal Tulus di Single Doa Untuk Ayah

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:12 WIB

Konser Perdana di Jakarta, Josh Holmes Perkenalkan Single Last First Kiss

Berita Terbaru