Masa Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 40 Hari untuk Penyidikan Lebih Lanjut

- Editor

Kamis, 7 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doni Salmanan (tengah) tersangka kasus penipuan binary option melalui aplikasi Quotex. (Foto: Tribrata)

Doni Salmanan (tengah) tersangka kasus penipuan binary option melalui aplikasi Quotex. (Foto: Tribrata)

Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, hingga kini masih melakukan penyidikan terhadap Doni Salmanan terkait kasus penipuan binary option melalui aplikasi Quotex. Oleh sebab itu, tersangka kasus investasi bodong tersebut akan lebih lama meringkuk ditahanan Polri.

Penyidik memperpanjang masa penahanan terhadap Doni Salmanan selama 40 hari kedepan untuk keperluan lanjutan penyidikan tersebut. Masa perpanjangan tahanan Doni terhitung sejak Jumat, 1 April 2022.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol pada Rabu (06/04/2022) mengatakan, perpanjangan masa penahanan Doni Salmanan dalam rangka penyidikan serta melengkapi berkas perkara, seiring berakhirnya masa penahanan 20 hari pertama, pada 9-28 Maret 2022.

Reinhard Hutagaol menegaskan, hal ini lantaran tim penyidik Bareskrim Polri masih menyelidiki dan memproses berkas perkara Doni Salmanan, sehingga kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Quotex itu dilimpahkan ke Kejaksaan.

Doni Salmanan
Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia saat jumpa pers di Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Selasa (15/03/2022). (Foto:Pelopor.id/Istimewa)

Tim penyidik telah memeriksa sebanyak 9 orang saksi ahli sampai saat ini, terdiri atas dua ahli bahasa, dua ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), tiga ahli pidana, satu ahli investasi, dan satu ahli keamanan siber, serta 45 orang saksi lain.

Dalam kasus ini, Penyidik telah menyita barang bukti yaitu 4 akun Google Mail (Gmail) dan sosial media milik Doni Salmanan, yaitu akun YouTube King Salmanan dan tiga akun email yang terhubung ke aplikasi Quotex. Selain itu, Penyidik juga telah menyita sejumlah aset Doni Salmanan dengan nominal sementara mencapai Rp64 miliar dan uang tunai senilai Rp3,3 miliar.

Polisi menduga, masih ada barang bukti yang disembunyikan tersangka. Sehingga, penyidik harus terus menelusuri aset yang diduga sudah berpindah tangan tersebut. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Kasus DNA Pro, Bareskrim Kembali Periksa DJ Una dan Ivan Gunawan

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 02:08 WIB

Kolaborasi Enerjik Roni Joni, Rycko Ria, dan Naomi Ivo Lahirkan Dopamine (Bukan Haluuu)

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:16 WIB

Man Sinner Tampil di Pasar Seni Ancol untuk JAKALCER FEST 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:39 WIB

Anakmu Slalu Cinta Jadi Single Terbaru Lindee Cremona

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:07 WIB

Jakarta Indiesphere 2026: Melting Pot Kreativitas Indie Ibu Kota

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:49 WIB

James F. Sundah Foundation Luncurkan Beasiswa Riset Hak Cipta

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:08 WIB

Perpaduan Etnik, Folk, dan Elektronik, Album Jejak Milik MIRZATAMI Resmi Dirilis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:55 WIB

Psy dan P Nation Minta Maaf atas Kasus Obat Psikotropika

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Berita Terbaru

Penyanyi solo, Lindee Cremona. (Foto: Istimewa)

Musik

Anakmu Slalu Cinta Jadi Single Terbaru Lindee Cremona

Jumat, 19 Jun 2026 - 20:39 WIB