Pelopor.id – Tindak kriminal penipuan emas senilai US$1,8 miliar berhasil dibongkar Otoritas pajak Afrika Selatan. Pelaku penipuan tersebut melebur koin dan perhiasan secara ilegal menjadi emas batangan untuk dijual di luar negeri.
Pusat Jurnalisme Investigasi amaBhungane melaporkan, penipuan ini dilakukan untuk mendapatkan 24,4 miliar rand (setara US$ 1,8 miliar atau 1,4 miliar euro) antara tahun 2012-2020 dengan cara menipu sistem pajak.
Penipuan tersebut dilakukan perusahaan secara ilegal dengan cara melebur koin emas, perhiasan tua, dan bongkahan emas dari penambang skala kecil menjadi emas batangan untuk diekspor. Adapun penjualan emas di Afsel dikenakan pajak, namun untuk ekspor tidak dikenakan pajak.
Dalam laporannya amaBhungane menjelaskan, pelaku membuat faktur palsu untuk mengklaim bahwa mereka telah membayar pajak. Ketika emas diekspor tanpa pajak, mereka menyerahkan faktur ke Layanan Pendapatan Afrika Selatan (SARS) untuk mengklaim miliaran rand dalam pengembalian uang palsu.
Sebanyak 65 perusahaan ikut terlibat, dua di antaranya mengklaim pengembalian pajak lebih dari delapan miliar rand pada 2019. Skema pada tahun tersebut diduga melibatkan jumlah emas yang setara dengan 70% dari semua emas yang ditambang secara legal di Afrika Selatan.
Otoritas setempat yang mengurusi pendapatan, belum secara blak-blakan membahas sejumlah kasus tersebut. Sementara SARS pernah menjadi salah satu agensi dengan kinerja terbaik di negara itu. Namun SARS dimusnahkan selama kepresidenan Jacob Zuma pada periode 2009 hingga 2018 menurut sebuah panel antikorupsi. []












