Pelopor.id – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan, Pemerintah akan mengamankan tanah di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru dari para spekulan tanah. Langkah ini akan dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Status Pertanahan di IKN.
Wandy menjelaskan, pembentukan Peraturan Pemerintah ini merupakan upaya untuk antisipasi terjadinya sengketa tanah di IKN. Terlebih, sekarang marak spekulan tanah di kawasan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
“Substansi PP tentunya memperjelas kepemilikan tanah, dan soal status kepemilikan tanah itu berdasarkan data dari Kementerian ATR/BPN. PP ini salah satu aturan turunan UU IKN yang saat ini sedang disiapkan,” tutur Wandy akhir pekan lalu.
Total ada 10 aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN), baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres), dan Peraturan Kepala Otorita IKN. Perumusan 10 aturan turunan tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima naskah UU IKN, pada Kamis (27/1/2022).
Sepuluh aturan turunan itu meliputi tiga PP, lima Perpres, satu Kepres, dan satu Peraturan Kepala Otorita IKN. Beberapa aturan turunan yang dituangkan dalam bentuk Perpres, di antaranya tentang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN serta penyiapan pembangunan dan pemindahan IKN. Selain itu, Perpres juga akan mengatur soal struktur organisasi, tugas wewenang dan tata kerja Otorita IKN.
- Analisa Rachmat Gobel Soal Pembangunan Ibu Kota Negara Baru
- Nusantara Terpilih Sebagai Nama Ibu Kota Baru
Adapun kemunculan spekulan-spekulan tanah menurut Wandy merupakan hal yang biasa terjadi saat terdapat proyek investasi. Tetapi, pemerintah Indonesia tidak ingin menganggapnya hal biasa. “Dengan PP itu nantinya masalah klaim-klaim tanah bisa diselesaikan tanpa ada sengketa,” tegasnya.
Kehadiran para spekulan ini, menyebabkan harga tanah di Kalimantan Timur naik pesat, bahkan mencapai sepuluh kali lipat.
Wandy memastikan, terkait keberadaan lahan konsesi di atas wilayah total IKN, dimana terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan PLTU batubara, pemerintah sudah mengatur semua dalam aturan-aturan turunan IKN, termasuk kewajiban rehabilitasi lahan-lahan pasca tambang, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.[]












