Pelopor.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghadirkan aplikasi pelayanan jasa kepelabuhanan perikanan secara online di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta.
Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap Trian Yunanda menjelaskan, aplikasi tersebut dapat mendukung peningkatan PNBP subsektor perikanan tangkap. Selain itu juga mendukung kebijakan penangkapan terukur yang menjadi prioritas KKP.
“Aplikasi ini telah diujicobakan di PPS Nizam Zachman Jakarta selama 4 bulan terakhir. Setelah ini bisa kita coba ke pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis (UPT) Ditjen Perikanan Tangkap seluruh Indonesia,” tuturnya saat peluncuran aplikasi tersebut di PPS Nizam Zachman Selasa, (25/1/2022)
Trian Yunanda juga mengungkapkan, bahwa layanan tersebut terkoneksi dengan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan. Sehingga tidak hanya memudahkan pelaku usaha dalam proses pembayaran pungutan jasa kepelabuhanan, namun juga mendukung kinerja petugas di pelabuhan perikanan.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Kepelabuhanan Perikanan Ditjen Perikanan Tangkap Tri Aris Wibowo mengatakan, jumlah transaksi penerimaan PNBP pelayanan jasa kepelabuhanan PPS Nizam Zachman Jakarta mencapai ribuan transaksi per tahun. Hadirnya layanan ini juga merupakan rekomendasi tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Saya mendapat laporan bahwa sebelumnya sering terdapat kesalahan dalam pembuatan kode billing yang dilakukan oleh para pengguna jasa, misalnya kode satker, jumlah volume waktu tambat/labuh dan total rupiah yang harus disetorkan,” ungkapnya.
Sedangkan Kepala PPS Nizam Zachman Bagus Oktori Sutrisno menerangkan kapal perikanan yang masuk ke PPS Nizam Zachman wajib untuk melaporkan kedatangannya kepada petugas syahbandar perikanan untuk mendapatkan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK).
“Kenapa wajib lapor, karena STBLKK ini nantinya akan digunakan dalam aplikasi pelayanan jasa kepelabuhanan. Sehingga semua kapal yang masuk ke pelabuhan dapat pula terdata dengan baik,” tegasnya. []












