Pelopor.id | Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa tarjih yang menyatakan Bitcoin dan uang kripto lainnya adalah haram.
“Menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram, baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar,” tulis PP Muhammadiyah seperti dikutip dari laman resmi muhammadiyah.or.id.
Selain PP Muhammadiyah, fatwa serupa sebelumnya juga dinyatakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Menanggapi hal itu, Direktur TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi menyatakan apresiasi dan menilai fatwa haram tersebut sudah tepat, lantaran sampai saat ini penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran bertentangan dengan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.
Ibrahim juga menegaskan bahwa Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.
“Sedangkan Bitcoin sebagai alat investasi sampai saat ini masih menunggu pengumuman resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan RI,” kata Ibrahim dalam keterangan tertulis, Kamis (20/01/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Ibrahim kembali mengingatkan definisi cryptocurrency adalah uang digital terdesentralisasi, berdasarkan teknologi blockchain.
“Cryptocurrency tidak memiliki otoritas penerbit pusat, seperti bank atau pemerintah. Transaksi dilakukan secara anonim dan dicatat serta diamankan menggunakan teknologi blockchain, yang mirip dengan buku besar bank,” ujarnya.
Meski demikian, antusiasme yang tinggi dari masyarakat atau investor membuat Bitcoin dan uang kripto lainnya makin dekat dengan masyarakat. Bahkan, ia memprediksi investor Bitcoin bisa mencapai 10-11 juta pada tahun 2022.
Melihat tingginya peminat Bitcoin, Ibrahim menyarankan agar pemerintah mempersiapkan Draft RUU tentang regulasi Bitcoin sebagai alat pembayaran, dengan cara mengamandemen Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). []
Baca juga: Grupo Elektra Meksiko Akan Terima Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran












