Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, upaya memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO kerap terkendala masalah birokrasi dan bekingan aparat terhadap pelaku.
Kendati demikian, dalam kurun 2021 hingga 2023, tercatat sebanyak 496 perkara Perdagangan Orang yang ditangani oleh kejaksaan seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, pada 2021 terdapat 148 perkara TPPO, kemudian 2022 sebanyak 165 perkara dan sepanjang 2023 terdapat 183 perkara.
Ketut juga menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen dalam memberantas serta melindungi korban TPPO sesuai perintah Presiden RI Joko Widodo.
“Kami memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada para korban TPPO,” tutur Ketut dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (20/08/2023).
Adapun bentuk komitmen Kejaksaan lainnya yang berkaitan dengan perlindungan pekerja migran Indonesia antara lain dengan menempatkan perwakilan Kejaksaan di luar negeri yang terdapat di beberapa negara seperti Singapura hingga Arab Saudi.
“Perwakilan di luar negeri memiliki peran secara aktif memberikan pendampingan, sosialisasi dan advokasi terhadap berbagai permasalahan hukum para pekerja migran Indonesia, termasuk memperjuangkan dari jeratan hukuman mati,” tandasnya. []