Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menerjunkan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara untuk mengawasi dan menindak sumber-sumber pencemaran tidak bergerak seperti PLTU/PLTD, industri, pembakaran sampah terbuka (open burning), limbah elektronik, dan lain sebagainya, khususnya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Apel perdana Satgas tersebut dilakukan di Plaza Manggala Wanabakti pada Senin 21 Agustus 2023. Selepas apel, Tim Satgas akan melakukan pengawasan di beberapa titik di Jabodetabek, seperti di Marunda, Cakung, Kelapa Gading, Bekasi, dan perbatasan Karawang.
“Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK yang diturunkan pada operasi pengawasan hari ini adalah lebih dari 100 orang pejabat pengawas dan pengendali dampak lingkungan,” tutur Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara, Rasio Rido Sani.
Ia menegaskan, jika dalam pengawasan ini ditemukan pelanggaran-pelanggaran maka satgas akan melakukan tindakan tegas, termasuk menghentikan operasional kegiatan-kegiatan yang menimbulkan pencemaran udara.
“Kalau di dalam tugas pengawasan ini, para petugas melihat dengan jelas secara visual adanya pencemaran udara, maka petugas bisa secara langsung melakukan penindakan di tempat atau melaporkan kepada ketua/pimpinan satgas untuk mendapatkan dukungan penindakan,” ucapnya.
Selain sanksi ditempat, Satgas juga akan mengambil langkah hukum lainnya, seperti memberikan sanksi administratif, kemudian juga lewat gugatan perdata dan penegakan hukum pidana.
Dalam penegakan hukum dimaksud, tim operasi lapangan akan mencakup beberapa aspek yakni :
1. Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Emisi Kendaraan Bermotor
2. Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Pembangkit Energi Listrik (PLTU/ PLTD, pembangkit Independen)
3. Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Manufaktur
4. Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Stockpile Batubara
5. Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Pembakaran Terbuka
6. Penindakan dan Penegakan Hukum serta penerapan Sistem Informasi, Standar, dan Komunikasi Media.
Sejalan dengan itu, langkah penanaman pohon bersama masyarakat dengan bibit dari pemerintah dan operasi teknik modifikasi cuaca juga dilakukan secara paralel.
“Langkah-langkah tegas ini kami lakukan sebagai komitmen pemerintah dalam hal ini KLHK yang juga merupakan intruksi langsung dari Menteri LHK Siti Nurbaya untuk memulihkan kualitas udara,” tegas Rasio. []