Jakarta – Dittipideksus Bareskrim Polri, meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI, untuk mencekal 15 orang yang diduga terlibat kasus investasi bodong PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) NET89.
“Pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap 15 orang dengan inisial AA, LSH, MA, AL, AAY, AR, RS, HS, M, ESI, HW, YWN, FI, FM, dan D,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, Sabtu (24/09/2022).
Nurul menjelaskan, pencekalan belasan orang itu, dilakukan polisi sebagai langkah antisipasi agar mereka tidak melarikan diri ke luar negeri selama penyidikan berlangsung.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri,” jelasnya.
Saat ini, kasus dugaan investasi bodong NET89 milik PT SMI telah masuk ke tahap penyidikan dan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka, setelah penyidik selesai mengumpulkan alat bukti.
“Saat ini status perkara (dugaan investasi bodong NET89) sudah tahap penyidikan,” Tegas Kombes Nurul. []