Jakarta – Terkait kasus dugaan penggelapan yang dilakukan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan pada 14-15 September 2022.
“Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di kantor pusat PT AJ AW (Wanaartha Life), Graha Wana Artha, Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan,” tutur Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Sabtu (17/09/2022).
Ia menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan untuk menemukan dokumen dan alat bukti lainnya guna melengkapi pemberkasan dalam gugatan praperadilan terhadap tiga tersangka berinisial MA, EL dan RF. Sementara barang bukti yang berhasil ditemukan yakni dokumen yang disembunyikan oleh pihak Wanaartha Life saat penggeledahan sebelumnya.
“Barang bukti yang ditemukan, rekening koran operasional PT AJ AW. Kemudian dokumen terkait investasi finance dan data digital yang sebelumnya disembunyikan dan atau tidak diserahkan dalam penggeledahan dan pemeriksaan sebelumnya oleh oleh pihak PT AJ AW (Wanaartha Life),” beber Ade.
Setelah penggeledahan itu, polisi memasang pembatas garis polisi di lokasi untuk mengamankan TKP karena masih ada barang bukti lainnya. Adapun Polri segera meneruskan proses penyelidikan dugaan penggelapan WanaArtha Life setelah majelis hakim menolak gugatan praperadilan tiga tersangka MA, EL dan RF.
“Hakim sidang memutuskan menolak gugatan praperadilan terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan di PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha dengan tersangka MA, EL, dan RF,” tegas Ade, Jumat (16/09/2022).
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, lanjut Ade, kemudian akan meminta keterangan sejumlah saksi ahli, penyitaan aset hingga pengumpulan barang bukti terkait kasus tersebut.
“Selanjutnya penyidik akan segera melakukan langkah-langkah penyidikan berupa pemeriksaan saksi dan ahli melakukan audit keuangan, melakukan penyitaan aset-aset, melakukan upaya penggeledahan untuk mencari dokumen dan alat bukti lainnya,” tandasnya.
Sementara sebelumnya, tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka kasus penggelapan premi nasabah WanaArtha Life.
“Penyidik unit 3 Subdit 5 Dittipideksus Polri telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT. Asuransi Jiwa Adi Sarana WanaArtha,” ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah Selasa, (02/08/2022). []