DPRD Umumkan Pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI Jakarta

- Editor

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria masa jabatan 2017 sampai 2022 dalam rapat paripurna yang digelar siang ini, Selasa (13/09/2022).

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, hal ini merupakan salah satu rangkaian wajib untuk melengkapi administrasi yang harus dijalankan DPRD pada akhir masa jabatan Gubernur sesuai Pasal 78 Ayat 2 huruf b serta Pasal 79 Ayat 1 dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Perlu kami sampaikan bahwa Rapat Paripurna hari ini adalah salah satu proses untuk kelengkapan administrasi dalam rangka Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022,” tuturnya.

Selanjutnya dalam paripurna Prasetio dan Wakil Ketua DPRD Rani Mauliani, Khoirudin, dan Zita Anjani menandatangani berita acara sebagai bentuk sahnya pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur.

Dalam kesempatan itu, Prasetio juga mengimbau pada Anies dan Riza pada sisa masa jabatan yang tinggal 40 hari lagi agar tidak lagi mengeluarkan kebijakan ataupun melakukan pelantikan, karena berpotensi melanggar surat pemberitahuan dari Kemendagri Nomor 131/2188/OTDA hal Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Sebab, paling lambat tanggal 16 September 2022 harus segera disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Maka dengan ini kami mengusulkan agar Gubernur DKl Jakarta tidak melakukan pelantikan kepada Pejabat Tinggi Pratama pada Pemerintah Provinsi DKl Jakarta supaya tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku,” sebutnya.

Baca Juga :   Pengusaha Judi Alvin Chau Dibekuk Polisi

Diketahui seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dimaksud akan memperoleh hasil kandidat pada tanggal 3 Oktober 2022. Artinya Kepala Daerah akan mengangkat atau melantik dari hasil seleksi dimaksud kurang 13 hari berakhirnya menjabat sebagai Kepala Daerah. []

Sumber DPRD DKI Jakarta

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tidar Canangkan Target Menangkan Pileg dan Pilpres 2029 di Kongres IV Bali
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek
Lomba Desa Wisata Nusantara dan Lomba Literasi Budaya Desa Tahun 2024
AHY di WWF 2024: Masyarakat Dunia Harus Atasi Kelangkaan Lahan dan Air
Warung Madura Tidak Pernah Dilarang Beroperasi 24 Jam
Berdayakan Warga, Huadi Group Support Buka Puasa Bersama
Meski Dalam Kawasan Industri, Sholat Jumat dan Lima Waktu Betul-betul Hikmah
Sambut Bulan Suci Ramadan, Huadi Group Bantu Alat Kebersihan 14 Masjid di Papan Loe

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 22:59 WIB

Rahayu Saraswati Serahkan Formulir Caketum TIDAR Periode 2025-2030

Senin, 21 April 2025 - 22:18 WIB

Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Terkait Perkembangan Pemulihan Sistem

Sabtu, 19 April 2025 - 21:07 WIB

Banjir Dukungan Akar Rumput, Rahayu Saraswati Maju Kembali Jadi Caketum TIDAR

Sabtu, 19 April 2025 - 15:45 WIB

Dana Aman, Transaksi Non-tunai KJP Plus Lewat EDC Bank DKI Tetap Lancar

Jumat, 18 April 2025 - 20:40 WIB

Bank DKI Salurkan KJP Tahap I 2025 Bagi Penerima Baru Sebanyak 43.502 Siswa

Kamis, 17 April 2025 - 12:05 WIB

Tipe-X Umumkan Tur Konser untuk Rayakan 30 Tahun Perjalanan Bermusik

Kamis, 17 April 2025 - 11:31 WIB

Bank DKI Sampaikan Progres Perbaikan Sistem Layanan Transfer Antar-Bank

Selasa, 15 April 2025 - 00:32 WIB

Gubernur Pramono Dorong Transformasi Bank DKI

Berita Terbaru

Penyanyi solo, Marcello Tahitoe alias Ello. (Foto: Istimewa)

Musik

Penyanyi Solo, Ello Rilis Single Setunggal

Minggu, 20 Apr 2025 - 21:43 WIB