Kemenhub: Kenaikan Tarif Ojol Berlaku Mulai 10 September 2022

- Editor

Rabu, 7 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ojek online. (Foto:pelopor/Istimewa)

Ilustrasi ojek online. (Foto:pelopor/Istimewa)

Pelopor.id | Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa kenaikan tarif ojek online (ojol) akan berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022 pukul 00.00 WIB. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menjelaskan, kebijakan tarif baru ini disesuaikan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya. Aplikator dikasih waktu tiga hari di tanggal penetapan keputusan ini, tiga hari aplikator diminta sesuaikan harga tarif ojek yang baru,” tutur Hendro secara virtual, Rabu (07/09/2022).

Adapun daftar kenaikan tarif ojol yang baru diumumkan Kemenhub adalah sebagai berikut:

Tarif Ojol Zona I
(Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km
  • Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000

Tarif Ojol Zona II
(Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp2.550 per km
  • Biaya jasa batas atas : Rp2.800 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp11.200
Baca Juga :   Perluas Jangkauan Produk UKM, SMESCO Gandeng PT Jaya Hotel Lestari

Tarif Ojol Zona III
(Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bank Jakarta Raih Golden Champion in Satisfaction, Loyalty, & Engagement pada 8th Infobank Satisfaction, Loyalty, and Engagement 2026
Ketua DPRD DKI: Bank Jakarta Naik Kelas, Kartu Debit Visa Bisa Digunakan di 200 Negara
Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa
UMKM dan Industri Kreatif Lokal Bakal Bersinar di IIMS 2026
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Bank Jakarta Hadir di “Pasar Malem Narasi 2025”, Dorong Transaksi Non-Tunai Lewat Cara Kreatif dan Inklusif
Dorong Implementasi ESG Dalam Bisnis, Bank Jakarta Raih Penghargaan Regional Banking ESG Excellence Award 2025
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 05:02 WIB

Rafael Tan Rilis Ulang Lagu Hits Indie, Aku Sayang Kamu

Jumat, 6 Februari 2026 - 04:02 WIB

Risty Ang Kolaborasi Bareng Giant Jay di Lagu Ramadan Hidup Tanpa Kata

Jumat, 6 Februari 2026 - 03:33 WIB

Ribuan Penonton Jakarta Terpukau Aksi Panggung Bryan Adams di Jakarta

Jumat, 6 Februari 2026 - 03:00 WIB

Daisy Hera Buka Panggung Main-Main di Cipete Vol 41 dengan Single Bayangmu

Minggu, 1 Februari 2026 - 20:30 WIB

Kopikina Cikini Jadi Saksi Kelahiran Karya Baru Sisitipsi

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:47 WIB

Rakit Creative Perkuat Komunitas Musik dengan Santai Sore

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:27 WIB

Lindee Cremona Ungkap Doa Tulus untuk Ayah di Single Senyum Papa

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:21 WIB

Joy Monkey Guncang Casatopia Cafe di Main-Main di Cipete Vol 40

Berita Terbaru

Penyanyi solo, Rafael Tan. (Foto: Istimewa)

Musik

Rafael Tan Rilis Ulang Lagu Hits Indie, Aku Sayang Kamu

Jumat, 6 Feb 2026 - 05:02 WIB

Aksi grup band Sisitipsi di gelaran South Side Vol. 6 di Kopikina Cikini. (Foto: Istimewa)

Musik

Kopikina Cikini Jadi Saksi Kelahiran Karya Baru Sisitipsi

Minggu, 1 Feb 2026 - 20:30 WIB