Pelopor.id | Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, pemerintah tidak pernah melarang Vivo Energy untuk menjual Bahan Bakar Minyak Vivo 89 di SPBU, dengan harga 8 ribu 900 rupiah per liter.
Penegasan ini disampaikan, guna membantah isu yang menyebutkan pemerintah melarang penjualan BBM Vivo 89, lantaran harga pertalite dinaikan menjadi 10 ribu rupiah, sehingga Vivo 89 laris manis diserbu konsumen sehingga stoknya di SPBU Vivo kosong.
“Menteri ESDM menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, sedangkan HJE Jenis BBM Umum dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha,” tutur Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dilansir dari Bisnis, Senin, (05/09/2022).
Ketentuan itu, lanjut Tutuka, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan tiga jenis BBM.
1. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), yakni BBM yang mendapat subsidi dan kompensasi, yaitu minyak tanah dan solar.
2. Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP). BBM ini tidak mendapat subsidi, namun mendapat kompensasi yaitu Bensin RON 90.
3. Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU). BBM ini di luar JBT dan JBKP. Adapun harga JBU ditetapkan oleh badan usaha.
“Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan badan usaha yang dilaporkan ke Menteri cq. Dirjen Migas. Sehingga tidak benar pemerintah meminta badan usaha untuk menaikkan harga,” tegas Tutuka.
Menurut sumber, kekosongan stok BBM Vivo 89, diakibatkan oleh habisnya kuota dengan harga 8 ribu 900 rupiah per liter. []