Pelopor.id | Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan mulai melakukan pendataan untuk para pedagang di teras Malioboro 2, dalam rangka persiapan perjanjian kerjasama penggunaan lapak kontraktual di tempat tersebut.
Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Yogyakarta Yetty Martanti menjelaskan, tujuan perjanjian ini adalah untuk menyatukan persepsi dari seluruh pedagang teras Malioboro 2.
“Ini dalam rangka memahami apa yang menjadi aturan-aturan pokok serta tugas, kewajiban dan hak serta sanksi dari seluruh pedagang teras Malioboro 2,” ujarnya di hotel Grand Kangen, Senin (29/08/2022).
Tujuan lainnya adalah sebagai pedoman pelaksanaan yang mengikat secara hukum dalam pelaksanaan pemanfaatan teras Malioboro 2 untuk pemberdayaan pedagang.
Dalam perjanjian ini, pihak yang terlibat adalah Disbud Kota Yogya, UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Yogya, dan komunitas yang ada seperti kelompok Tridarma, dan kelompok lesehan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya turut menghadiri acara ini dan menyambut baik rencana perjanjian kerjasama tersebut. Menurutnya, Pemkot Yogyakarta melakukan berbagai upaya agar memberikan kenyamanan kepada pedagang dan pengunjung, antara lain dengan menyediakan taman bermain, spot foto dan ruang laktasi.
Aman pun meminta para pedagang agar mendukung berbagai upaya yang dilakukan Pemkot Yogyakarta untuk membuat teras Malioboro 2 selalu ramai, seperti memberikan pelayanan yang baik kepada pembeli.
Dia juga meminta para pedagang untuk tidak patah semangat, meski masih ada yang mengeluhkan omzet belum kembali seperti saat berjualan di sepanjang Jalan Malioboro.[]