Kini Berlaku Jam Malam Anak di Kota Yogyakarta

- Editor

Kamis, 23 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aplikasi Jogja Smart Service (JSS). (Foto: Pelopor.id/Pemkot Yogyakarta)

Aplikasi Jogja Smart Service (JSS). (Foto: Pelopor.id/Pemkot Yogyakarta)

Pelopor.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Jam Malam Anak. Langkah itu dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap anak dari kegiatan yang dapat membahayakan fisik, mental dan kesejahteraan sosial emosinya, termasuk kegiatan yang mengarah pada tindakan kriminal.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta Edi Muhammad menjelaskan, pembatasan jam malam ini ditujukan kepada anak yang berusia di bawah 18 tahun.

“Terkait kejadian kejahatan jalanan atau klitih yang viral akhir-akhir ini, Pemkot Yogya berupaya membangun agar tumbuh kembang anak baik dan tidak kearah negatif, maka dilakukan pendekatan yang utama lewat keluarga, sekolah dan lingkungan yang ramah,” ujar Edi di kantor DP3AP2KB, Rabu (22/06/2022).

Dijelaskan juga bahwa ramah yang dimaksud adalah memenuhi hak anak dan menciptakan anak sebagai pelopor dan pelapor, serta melibatkan anak untuk berpartisipasi dan mendengarkan suara anak.

Menurut Edi, permasalahan yang ada di wilayah Kota Yogya adalah banyak anak di bawah umur yang berada di luar rumah diatas pukul 22.00 WIB, dengan kegiatan yang tidak jelas.

“Berlakunya jam malam ini sudah mulai disosialisasikan sejak Senin (20/06/2022) dengan mengirim notifikasi ke semua pemilik akun Jogja Smart Service (JSS) yang berisi pesan bapak dan ibu untuk memastikan putra atau putri sudah berada di rumah bersama keluarga. Sehingga anak pun merasa diperhatikan oleh orang tuanya,” jelasnya.

Dalam menerapkan peraturan ini, Pemkot Yogya mengedepankan humanisme, sehingga setiap anak yang tidak mematuhi kewajiban maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis hingga pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Pemkot Yogyakarta Terapkan WFH Akibat Tingginya Penularan Covid-19

Berita Terkait

Tidar Canangkan Target Menangkan Pileg dan Pilpres 2029 di Kongres IV Bali
Berdayakan Warga, Huadi Group Support Buka Puasa Bersama
Meski Dalam Kawasan Industri, Sholat Jumat dan Lima Waktu Betul-betul Hikmah
Sambut Bulan Suci Ramadan, Huadi Group Bantu Alat Kebersihan 14 Masjid di Papan Loe
PT Huadi Nickel Alloy Indonesia Wajibkan Karyawan Sadar K3 Sebagai Tanggung Jawab
Huadi Bantu Pasang Kubah Mesjid Jami Rahmat Desa Borong Loe
Support Apel Siaga Bencana, Dandim 1410 Bantaeng: Terimakasih Huadi Group
Ratusan Bibit Mangrove di Tanam Depan Jetty Huadi Group

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 13:45 WIB

People Sweet Rilis Final Destination Usai Tur Virtual di Roblox

Senin, 13 April 2026 - 01:01 WIB

LMKN Jelaskan Polemik Royalti Dangdut, ARDI Tolak Distribusi Rp25 Juta

Jumat, 10 April 2026 - 16:57 WIB

Buitenstage Vol. 5 Satukan Brokenscene, Joanna Andrea, dan RANGR

Selasa, 7 April 2026 - 16:10 WIB

Julyandra Aip DPO dan Kisi Bawa Nuansa Kontemplatif di Kurasi Musik Tebet

Selasa, 7 April 2026 - 15:42 WIB

Pugar Restu Julian Sajikan Lirik Frontal di Single Depresi Kelas Menengah

Selasa, 7 April 2026 - 15:01 WIB

Kukudabukon Luncurkan Single Menerka Sampai Mati Sebelum Album Penuh

Sabtu, 4 April 2026 - 17:44 WIB

Grup Band Cockpit+ Lahir, Siap Lanjutkan Tradisi Rock Genesis di Indonesia

Sabtu, 4 April 2026 - 00:38 WIB

Ramzy Has Luncurkan Single Sehari Demi Sehari

Berita Terbaru