Pelopor.id | Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan pemeriksaan pendahuluan terkait kinerja pengelolaan Dana Keistimewaan (Danais) DIY di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, pada Senin (29/08/2022).
Pengendali Teknis Tim Pemeriksa BPK RI perwakilan DIY Krisnanto Adi Nugroho menyebutkan, pemeriksaan dilakukan secara serentak di seluruh pemerintah kota dan kabupaten di DIY.
Ada empat tahap yang dilakukan, mulai dari pengumpulan data dan informasi 15-19 Agustus, pemeriksaan pendahuluan 29 Agustus-27 September, pemeriksaan terinci awal Oktober, dan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) awal Desember.
“Untuk sekarang masuk di tahap dua yaitu pemeriksaan pendahulan yang akan berlangsung selama 22 hari kerja. Maka dari itu kami mohon izin untuk secara intens melakukan pemeriksaan di Pemkot Yogyakarta,” ujarnya.
Menurut Krisnanto, ada delapan tujuan dari pemeriksaan, antara lain untuk memperoleh pemahaman hal pokok atau objek pemeriksaan, mengidentifikasi permasalahan, menentukan area kunci, merumuskan tujuan pemeriksaan, menentukan lingkup pemeriksaan, mengidentifikasi kriteria jenis dan sumber bukti pemeriksaan, serta menilai kelayakan pemeriksaan lanjutan.
Krisnanto mengatakan bahwa capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan di Pemkot Yogyakarta pada tahun sebelumnya mencapai 94 persen. Angka itu menjadi yang tertinggi di DIY dan salah satu yang tertinggi di Indonesia.
“Harapannya di tahun ini dapat dipertahankan dan bahkan bisa dimaksimalkan lagi,” tambahnya.
Selain menyampaikan terima kasih kepada BPK RI perwakilan DIY, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya juga berpesan kepada setiap OPD di lingkup Pemkot Yogyakarta untuk memberikan dukungan secara optimal selama proses pemeriksaan, agar dihasilkan rekomendasi tindak lanjut yang akan menjadi bahan evaluasi Pemkot Yogyakarta untuk lebih baik lagi.[]