Pelopor.id | Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menerima kunjungan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Diah Natalisa bersama dengan United Nations Development Programme (UNDP) dan Korea International Cooperation Agency (KOICA) pada Rabu, (22/06/2022) di Lobi Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.
Diah Natalisa menyampaikan, bahwa kunjungannya di Kabupaten Sleman dalam rangka Penguatan Komitmen Pelaksanaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). Penguatan komitmen ini dilakukan dalam bentuk diskusi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sleman bersama dengan UNDP dan KOICA.
Adapun Kabupaten Sleman ditunjuk sebagai pilot project program KOICA dan UNDP dalam pengelolaan SP4N-LAPOR!. Diah Natalisa menjelaskan bahwa kegiatan penguatan SP4N-LAPOR seperti yang dilakukan di Kabupaten Sleman, merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kesadaran akan pentingnya pengelolaan pengaduan masyarakat harus semakin digalakan. Diperlukan adanya perubahan persepsi bahwa pengelolaan pengaduan yang awalnya sebagai tugas tambahan menjadi tugas utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,”tuturnya.
Diah membeberkan, SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 658 instansi pemerintah, terdiri dari 34 Kementerian, 100 Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, 396 Pemerintah Kabupaten, dan 94 Pemerintah Kota. Dan dari data yang dihimpunnya, Dia menyebut Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengelola SP4N-LAPOR! dengan baik.
“Berdasarkan data di tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengelola SP4N-LAPOR! dengan baik. Dari 42 laporan yang diterima 83.3% pengaduan telah diselesaikan dengan rata-rata waktu tindak lanjut 3,9 hari,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan bahwa bahwa pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen untuk mendukung kelancaran implementasi SP4N LAPOR! Yang lebih baik dan efektif.
“Layanan pengaduan bagi masyarakat melalui 13 kanal Lapor Sleman merupakan sarana komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Sleman dengan masyarakat. Lapor Sleman juga terintegrasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aplikasi dan Pengaduan Online Rakyat atau SP4N LAPOR!,” ucapnya.
Bupati Sleman juga menegaskan bahwa pengelolaan aduan di Pemerintah Kabupaten Sleman didasarkan atas proses bisnis yang komprehensif dan SOP yang terus berkembang menyesuaikan tuntutan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Menurut Kustini, Pemerintah Kabupaten Sleman akan terus berupaya untuk meningkatkan Lapor Sleman agar terus berkembang ke arah yang lebih baik. []












