Pelopor | Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap FS, mucikari yang menawarkan prostitusi melalui media sosial. FS dibekuk polisi di salah satu hotel kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (20/08/2022).
“Tersangka berinisial FS ditangkap pada Sabtu 20 Agustus 2022 sekitar pukul 22.30 WIB di salah satu hotel di Tanjung Priok, Jakarta Utara,” tutur Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Yunita Natallia Rungkat pada Rabu (24/08/2022).
Yunita menjelaskan, pengungkapan prostitusi daring ini berawal dari patroli siber yang dilakukan jajarannya di Facebook. “Modusnya menawarkan wanita melalui grup Facebook dilanjutkan dengan percakapan pribadi,” sebutnya.
Setelah menemukan grup Facebook tersebut, lanjut Yunita, polisi mengetahui bahwa FS merupakan muncikari. Menurut Yunita, saat menangkap FS, polisi mengamankan barang bukti seperti alat kontrasepsi, pakaian dalam, dan nota check-in hotel.
Yunita juga menyebut, FS telah menjadi mucikari sekitar lima sampai enam bulan. Akibat perbuatannya, FS dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan terancam hukuman 1 tahun 7 bulan penjara. []