Pelopor.id | Jakarta – Direskrimum Polda Jawa Tengah bersama Polres Purbalingga menangkap 6 orang tersangka dalam penggerebekan tempat judi online di Desa Bojongasih, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, pada Jumat (19/08/2022) malam. 6 tersangka itu adalah MAM (29), CSG (27), AW (21), KAW (29), DSA (28) dan MAA (43).
“Aparat Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap pelaku yang terbesar,” tutur Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat meninjau lokasi penggerebekan, Sabtu (20/08/2022) pagi.
Ia menjelaskan, peranan masing-masing pelaku mulai dari operator, penghubung server, penyokong dana, hingga pemasaran. Berdasarkan hasil penyelidikan, server judi online ini berpusat di Kamboja.
“Satu tersangka pernah sekolah di Kamboja. Di sana dia belajar server di sana, pulang ke sini dia bikin slot untuk dihubungkan ke server di Kamboja,” ungkap Kapolda Jateng.
Ahmad Luthfi juga mengungkapkan, modus operandinya adalah para tersangka menjual slot dengan sasaran rumah mewah. Di wilayah Polda Jateng, diperkirakan bakal banyak muncul modus seperti itu. Selanjutnya, polisi bakal terus mengembangkan dan mendalami kasus ini untuk mencari apakah ada pelaku lain dan jaringan yang lebih luas.
“Saya sudah perintahkan Dirreskrimum dan Dirreskrimsus untuk membongkar semuanya,” tegasnya.
Adapun dari tempat kejadian perkara (TKP) di Purbalingga diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 set komputer, 1 handphone merk infinix warna hitam, 1 unit macbook warna silver, 3 buku tabungan, 2 kartu ATM Bank BNI dan Bank Mandiri, 2 handphone dan 2 kartu ATM BCA dan BRI. []