Pelopor.id | Jakarta – Demi memaksimalkan sosialisasi tarif baru ojek online (ojol), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif tersebut sampai 29 Agustus 2022 mendatang dari sebelumnya direncanakan berlaku Minggu (14/08/2022). mengatakan penundaan dilakukan.
“Diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, Minggu (14/08/2022).

Hendro menjelaskan, penundaan ini dilakukan Kemenhub lantaran pemberlakuan tarif baru tersebut memerlukan sosialisasi lebih panjang. Apalagi, Ojol terhubung dengan kepentingan masyarakat.
“Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” tegasnya.
Dengan penundaan ini, Kemenhub berharap aplikator dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang. []