Pelopor.id | Jakarta – Dittipideksus Bareskrim Polri membekuk dua orang pelaku pembuat uang palsu di sebuah rumah kontrakan di kawasan Babakan, Baleendah, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (04/08/2022) lalu.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan percetakan uang palsu.
“Pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB Subdit IV UPAL Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait informasi adanya kegiatan pembuatan atau percetakan uang palsu jenis rupiah di sebuah rumah kontrakan di Babakan, Kecamatan Baleendah, Bandung,” tuturnya dalam siaran persnya, Rabu (10/08/2022).
Dua pelaku yang ditangkap, adalah MR (41) dan AR (42). Mereka diamankan saat melakukan pencetakan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah di lokasi.
“Dari kegiatan yang MR dan AR lakukan selama ini, diketahui ada 600 lembar pecahan Rp100.000 yang sudah terjual dan rencananya akan dibuat lagi uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 300 lembar, namun yang baru tercetak ada 11 lembar,” ungkapnya
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Bareskrim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Bareskrim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas Ramadhan. []