Pelopor.id | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta agar pelayanan terhadap masyarakat tidak dipersulit. Apalagi di tengah keterbukaan informasi dan kemajuan teknologi seperti sekarang ini, di mana masyarakat dapat mengawasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan berbagai pelayanan.
“Kalau pelayanan bisa dipermudah jangan dipersulit, jangan dibalik-balik,” tuturnya saat memberi arahan kepada ASN Kabupaten Sijunjung yang berlangsung secara hybrid dari Kantor Bupati Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (09/08/2022).
Mendagri juga menegaskan agar ASN dapat mengubah budaya kerjanya ke arah yang lebih profesional dan transparan. Pasalnya, kekuasaan berada di tangan rakyat. Ini salah satunya ditunjukkan melalui sistem demokrasi yang menerapkan pemilihan langsung, baik dalam proses pemilihan legislatif maupun eksekutif.
Saat ini, lanjut Tito Karnavian, sistem demokrasi semakin terbuka yang ditandai menguatnya peran DPR yang menjadi penyeimbang dari kerja pemerintah. Selain itu, peran media massa juga semakin kuat, bahkan menjadi pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Penguatan juga dialami oleh organisasi kemasyarakatan.
Sistem demokrasi yang semakin terbuka juga didukung dengan kemajuan teknologi informasi yang membuat situasi lebih transparan. Kondisi ini, memberikan peluang bagi masyarakat dalam menyampaikan berbagai pendapat, termasuk mengomentari kinerja ASN. Bahkan, masyarakat kini bisa mengirimkan pendapatnya secara langsung kepada kepala daerah maupun pemimpin lainnya. Hal inilah yang perlu menjadi perhatian bagi ASN dalam menjalankan tugas.
“Maka ini kita harus mengubah working culture budaya kerja kita, budaya kerja yang lebih hati-hati dan profesional,” tegasnya.
Tindakan yang tidak boleh dilakukan ASN saat memberikan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya yaitu meminta imbalan saat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Mendagri menjelaskan, di tengah kemajuan teknologi, perilaku tersebut dapat direkam oleh masyarakat melalui ponsel. Apabila rekaman tersebut tersebar luas, maka tindakan ASN itu menjadi viral dan berujung pada penindakan tegas.
“Sangat mudah, komplain bisa dilakukan dengan cepat, kalau dulu nggak (mudah), dulu harus lapor sini, lapor situ,” tandasnya.
Dalam menyampaikan pendapat, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal. Hal itu bisa dilakukan dengan mengirimkan langsung kepada pejabat ataupun media massa. Apabila tak memiliki akses ke keduanya, masyarakat juga bisa menyebarkan pendapatnya melalui media sosial. Peran media sosial ini perlu diperhatikan lantaran ke depannya akan mendominasi pengaruh kepada publik.
“Oleh karena itu cepat kita antisipasi, jangan sampai salah tidak mengantisipasi,” tandas Mendagri. []