Pelopor.id | Jakarta – Andreas Nahot Silitonga mengumumkan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum dari Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dalam kasus tewasnya Brigadir J. Pengunduran diri Andreas disampaikan saat dirinya mendatangi Bareskrim Polri hari Sabtu, (06/08/200).
“Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” tutur Andreas di Mabes Polri.
Andreas menegaskan, Pengunduran dirinya, telah disampaikan kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. Namun untuk saat ini, dirinya tidak akan mempublikasikan alasan pengunduran tersebut.
“Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri. Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini,” tegasnya.

Andreas juga mengaku, belum sempat menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri. Dia menyatakan, akan kembali datang ke Bareskrim untuk menyerahkan fisik surat pengunduran diri sebagai penasihat hukum Bharada E.
“Satu hal lagi, cuma tadi kami sangat sayangkan, kami maksudnya baik, menyampaikan surat. Cuma tadi tidak ada yang bisa menerima mungkin karena hari libur juga. Makanya kami memutuskan menyampaikan via WA dulu sementara tapi kami akan kembali di hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik,” ungkapnya.
Lebih lanjut Andreas menyatakan, menghargai proses hukum yang sedang berjalan terkait pengusutan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait Brigadir J. Bharada E terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas. Dalam kasus baku tembak tersebut terjadi pada Jumat (08/07/2022) sore. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mengusut kasus tersebut. Komnas HAM dan Kompolnas juga dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal. []