Pelopor.id | Jakarta – Kalpori Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, sebanyak 25 personel Polri diusut karena diduga tak profesional dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Selain diusut secara etik, lanjut Kapolri, 25 personel itu juga bisa diusut secara proses pidana.
“Jadi Tim Irsus yang dipimpin oleh Irwasum telah memeriksa sampai saat ini 25 personel dan proses masih terus berjalan di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP,” tuturnya, Kamis (04/08/2022) malam.
“Juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin semuanya bisa berjalan dengan baik,” sambungnya.
Kapolri membeberkan, 25 personel polisi itu terdiri atas 3 jenderal polisi bintang satu, 5 orang kombes, 3 orang AKBP, 2 orang kompol, 7 orang pama, serta 5 orang dari bintara dan tamtama. Sigit menegaskan, 25 personel Polri itu telah menjalani pemeriksaan.
“Dari kesatuan Div Propam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan juga Bareskrim,” tandasnya. []