Cegah Eksploitasi Awak Kapal Perikanan, Begini Langkah KKP

- Editor

Sabtu, 23 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia terus mempererat hubungan dagang dengan Singapura, salah satunya melalui ekspor komoditas kelautan dan perikanan. (Foto: Pelopor/KKP)

Indonesia terus mempererat hubungan dagang dengan Singapura, salah satunya melalui ekspor komoditas kelautan dan perikanan. (Foto: Pelopor/KKP)

Pelopor.id | Jakarta – Untuk mencegah eksploitasi awak kapal perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat perjanjian kerja laut (PKL) sebagai bukti hubungan kerja dengan pemilik kapal perikanan.

Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan DJPT Mansur menjelaskan, PKL berguna untuk meminimalkan risiko adanya eksploitasi AKP. Selain itu juga memberikan perlindungan dan pemenuhan antara hak dan kewajiban AKP.

KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) mencatat sebanyak 82.282 awak kapal perikanan (AKP) telah memiliki PKL hingga 10 Juli 2022.

“Penerapan PKL ini juga memberikan jaminan sosial untuk AKP. Jaminan sosial akan melindungi AKP terhadap risiko kerja seperti kecelakaan kerja maupun kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya dalam kegiatan Evaluasi Implementasi PKL dan Jaminan Sosial bagi AKP yang melibatkan pemerintah daerah dan seluruh pelabuhan perikanan di Indonesia, dikutip Sabtu (23/07/2022).

Dalam Kegiatan itu, Mansur juga mengungkapkan bahwa sebanyak 133.796 AKP telah menjadi peserta jaminan sosial maupun asuransi yang tersebar di 49 pelabuhan perikanan seluruh Indonesia.

“49 pelabuhan perikanan yang telah menyampaikan data, terdiri dari 22 unit pelaksana teknis (UPT) Pusat, 21 UPT Daerah, 5 pelabuhan perintis/SKPT, serta 1 pelabuhan umum. Kami berharap terus meningkat sehingga para AKP dapat terlindungi jiwa dan sosialnya,” ujar Mansur.

Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung Ady Candra dalam acara yang sama menyampaikan, masih kerap terjadi kendala implementasi PKL di lapangan. Salah satunya, belum semua pemilik kapal perikanan teredukasi tentang pentingnya PKL.

“Perlu dilakukan sosialisasi yang masif dengan pendekatan persuasif. Pelaksanaannya bisa dilakukan bertahap berdasar ukuran kapal perikanan serta mengatur mekanisme transparansi dalam sistem pengupahan AKP,” tegasnya.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini Hanafi menambahkan, transparansi pengupahan perlu dipastikan khususnya yang menggunakan sistem bagi hasil. Kajian lebih lanjut perlu dilakukan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan.

Baca Juga :   Kasus Mutilasi Mimika, Presiden Jokowi Perintahkan Usut Sampai Tuntas

“Jika norma dalam undang-undang tersebut dirasa sudah tidak relevan atau perlu penyesuaian pengaturannya, mungkin perlu diusulkan untuk revisi terhadap ketentuan tersebut,” tandas Zaini.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menyebutkan berbagai jaminan sosial harus diberikan kepada masyarakat kelautan dan perikanan. Hal ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda
Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan
Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 01:41 WIB

Lirik Lagu Lindee Cremona – Bukan Akhir Cerita

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Senin, 11 Mei 2026 - 17:03 WIB

Java Jazz Festival 2026 Hadirkan Shuttle Gratis ke Venue di NICE PIK 2

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:51 WIB

Video Klip Baru Wen & the Wknders: “(Tak Mungkin) Mencari Penggantimu”

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:51 WIB

Komposer Andal Indonesia, James F. Sundah Meninggal Dunia

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:41 WIB

Sheila on 7 Persembahkan Lagu Sederhana untuk Sheilagank

Berita Terbaru

Penyanyi remaja, Lindee Cremona. (Foto: Istimewa)

Musik

Lirik Lagu Lindee Cremona – Bukan Akhir Cerita

Senin, 18 Mei 2026 - 01:41 WIB