“Mengantisipasi dan menanggulangi sedapat mungkin risiko dari dampak pelemahan perekonomian global dan peningkatan harga yang telah membawa perekonomian dunia pada kondisi stagflasi dan kemungkinan dampaknya pada Indonesia.”
Pelopor.id | Jakarta – Mahkamah Agung resmi melantik tujuh anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027, pada Rabu (20/07/2022).
Ketua MA Muhammad Syarifuddin saat pelantikan mengatakan, “Berdasarkan surat keputusan Presiden RI No. 51/P/2022, pada 9 Mei 2022, saudara-saudara telah diangkat sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota OJK.”
“Sebelum memangku jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan saudara saudara wajib mengucapkan sumpah,” sambungnya di Jakarta, Rabu (20/07/2022).
Selanjutnya Syarifuddin memandu ketujuh DK OJK untuk mengucapkan sumpah jabatan. Pelantikan berlangsung singkat, setelah sumpah jabatan sebagai DK OJK, penandatanganan berkas pun langsung dilakukan.
Selain 7 orang DK OJK, MA juga melantik Doni Primanto sebagai Ex Officio sebagai perwakilan Bank Indonesia dan pemerintah.
Sementara Susunan Dewan Komisioner OJK Terpilih Periode 2022-2027 adalah sebagai berikut:
1.Ketua: Mahendra Siregar
2.Wakil Ketua: Mirza Adityaswara
3.Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan: Dian Ediana Rae
4.Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal: Inarno Djajadi
5.Kepala Eksekutif Pengawas IKNB: Ogi Prastomiyono
6.Ketua Dewan Audit: Sophia Isabella Wattimena
7.Anggota yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, dirinya memiliki tiga pekerjaaan rumah (PR) di mana yang pertama ialah transformasi OJK menuju OJK yang terintegrasi.
“OJK terintegrasi baik untuk pelayanan, pengaturan maupun pengawasan sangat diperlukan dan dinantikan oleh seluruh pelaku industri, masyarakat, konsumen, jasa keuangan di Indonesia yang memiliki potensi luar biasa untuk perkembangan ke depan,” tuturnya Rabu (20/07/2022).
Kedua, pihaknya bakal melakukan langkah antisipasi untuk menanggulangi pelemahan ekonomi global. Hal itu dilakukan melalui sinergi dengan berbagai pihak dari pemerintah, Bank Indonesia, dan lainnya.
“Tentu mengantisipasi dan menanggulangi sedapat mungkin risiko dari dampak pelemahan perekonomian global dan peningkatan harga yang telah membawa perekonomian dunia pada kondisi stagflasi dan kemungkinan dampaknya pada Indonesia,” tegasnya.
Sementara yang ketiga, yakni penguatan sektor keuangan secara umum.
“OJK melakukan langkah-langkah yang dilakukan secara internal tapi juga sedapat mungkin sesuai peran yang diharapkan kepada OJK,” tandasnya. []