“Untuk melindungi masyarakat, BPOM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs.”
Pelopor.id | Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta importir menarik segera produk es krim Haagen-Dazs rasa vanila asal Prancis dari pasar Indonesia lantaran produk tersebut mengandung Etilen Oksida (EtO) dengan kadar berlebihan.
“Untuk melindungi masyarakat, BPOM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs itu. Dan, juga memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L),” sebut Badan POM, dalam keterangan resminya Rabu (20/07/2022).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia di laman resminya menyebut, etilen oksida merupakan jenis gas tidak berwarna yang mudah terbakar dan berbau manis. EtO, umumnya digunakan untuk pembuatan etilen glikol (antibeku), tekstil, deterjen, pelarut, atau produk lainnya.
Selain itu, etilen oksida dengan jumlah relatif kecil biasa digunakan sebagai fumigan, untuk sterilisasi makanan dan kosmetik. Sedangkan di rumah sakit, EtO digunakan untuk sterilisasi peralatan bedah dan peralatan plastik.
CDC Amerika Serikat membeberkan, Jika masuk ke tubuh?, efek samping dari etilen oksida antara lain: Sakit kepala, mual dan muntah, diare, Kesulitan bernapas, mengantuk, lemah otot dan kelelahan, mata dan kulit terasa seperti terbakar.
EtO bersifat karsinogenik bagi manusia melalui paparan inhalasi. Paparan etilen oksida yang berlebih, juga meningkatkan risiko terkena limfoma, leukimia, kanker perut dan payudara.
Oleh sebab itu, BPOM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran atau penjualan produk es krim Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman. Sedangkan, es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Tanah Air.
Kronologi penarikan es krim Haagen-Dazs rasa vanila
Menurut BPOM mengatakan, Indonesia pertama kali menerima informasi Rapid Alert System for Food and Feed (Inrasff) pada 8 Juli 2022 dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) tentang ditemukannya Etilen Oksida (EtO) dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh Europea Union (EU) pada produk es krim rasa vanila merek Haagen Dazs.
Selanjutnya, pada 6 Juli 2022, otoritas di Perancis melalui RappelConso dan Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) menerbitkan informasi publik berkenaan penarikan secara sukarela es krim Haagen-Dazs rasa vanila oleh produsen, lantaran mengandung EtO.
Pada 8 Juli 2022, Singapore Food Agency (SFA) memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut. Produk yang ditarik yaitu es krim Haagen-Dazs rasa vanila kemasan pint dan mini cup.
Adapun , produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia.[]












