“Sanksinya ada, sesuai dengan tingkatannya. Kominfo tentu tidak akan langsung memblokir aplikasi.”
Pelopor.id | Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) siap menjatuhkan sanksi kepada pengembang aplikasi seperti WhatsApp, Instagram, dan Google yang tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Pendaftaran itu sendiri masih dibuka paling lambat hingga Rabu (20/07/2022) besok.
“Sanksinya ada, sesuai dengan tingkatannya. Kominfo tentu tidak akan langsung memblokir aplikasi,” tutur Menteri Kominfo (Menkominfo) Johnny G Plate, di Pusdikhub Cimahi, Senin (18/07/2022).
Johnny menegaskan, sanksi yang bakal diberikan bagi pengembang aplikasi serta situs populer jika tidak mendaftar sebagai PSE ini yaitu berupa administrasi. Meski keberadaan mereka diakui bermanfaat bagi masyarakat, tetapi saat ada aturan Pemerintah yang diabaikan sanksi tetap harus diberikan.
Manfaat dan kenyamanan masyarakat itu, lanjut Johnny, jangan dijadikan alasan oleh pihak e-commerce sebagai PSE Lingkup Privat untuk berbuat tidak sejalan dengan aturan. Apalagi berdasarkan monitoring, masih banyak PSE Lingkup Privat yang hingga saat ini belum mendaftar.
“Sebaiknya segera mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS). Itu mudah, kalaupun ada kendala ada desk Kominfo, nanti dibantu,” tegas Menkominfo.
Johnny juga menekankan bahwa pendaftaran PSE Lingkup Privat sangat perlu dilakukan agar bisnis sektor digital yang ada di Indonesia bisa taat terhadap aturan dan media sosial yang saat ini tengah populer bisa semakin berkualitas.
“Jangan sampai media sosial kita diisi dengan hoaks, mal-informasi, mis-informasi, dan dis-informasi. Apalagi saat sekarang ini tensi politik dimulai serta KPU sedang bekerja,” tandas Johnny. []












