“Saya jamin tidak ada kapal cantrang yang melaut di sana. Ini sudah tidak lagi digunakan, kalaupun ada, mereka rugi apabila melaut di WPPNRI 718 dan pasti akan ditangkap aparat yang berwenang.”
Pelopor.id | Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan, tidak ada kapal cantrang yang beraktivitas menangkap ikan di Laut Aru. Alat tangkap ikan itu, dilarang beroperasi di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) lantaran merusak dan tidak ramah lingkungan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini merinci, jumlah kapal perikanan aktif yang melaut di WPPNRI 718 sebanyak 1.399 unit. Mayoritas jenis alat tangkap yang digunakan antara lain jaring insang hanyut, pancing cumi, pukat cincin (purse seine) dan rawai dasar.
“Saya jamin tidak ada kapal cantrang yang melaut di sana. Ini sudah tidak lagi digunakan, kalaupun ada, mereka rugi apabila melaut di WPPNRI 718 dan pasti akan ditangkap aparat yang berwenang,” tuturnya saat beraudiensi dengan Ikatan Mahasiswa Jargaria Aru (18/07/2022).
Menanggapi kebijakan penangkapan ikan terukur yang dinilai merugikan masyarakat Maluku, menurut Zaini nelayan lokal akan diprioritaskan untuk memanfaatkan kuota penangkapan. Adapun Potensi sumber daya ikan di WPPNRI 718 mencapai 2,6 juta ton, sementara jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan sebesar 2,1 juta ton.
“Kalau potensi ini dimanfaatkan setengahnya saja, pelabuhan perikanan di sana dapat sekitar 300-400 ribu ton per tahun, dimana ikan yang dapat didaratkan 1.000 ton per hari dengan estimasi perputaran uangnya mencapai 60 miliar rupiah,” tegasnya.

Zaini juga memperkirakan, penangkapan ikan terukur akan menyerap 70.000 tebaga kerja lokal untuk menjadi awak kapal perikanan bahkan pekerja di kawasan pelabuhan perikanan.
Tiap kapal, yang berizin saat ini mendapatkan tiga pelabuhan pangkalan untuk mendaratkan ikan. Tetapi nanti hanya akan diberikan satu pelabuhan pangkalan sehingga dapat mendongkrak perekonomian setempat.
“Kalau kapal tidak singgah di pelabuhan pangkalan berarti menyimpang. Misal kapal melaut sebulan diperkirakan dapat 500 ton tapi mendaratkan cuma 100 ton ini perlu dicurigai,” tandasnya.
Sementara pengawasan kapal perikanan dilakukan bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Menggunakan teknologi satelit untuk memantau aktivitas kapal perikanan dengan Vessel Monitoring System (VMS) secara real time.
Zaini juga mengungkapkan hal ini pada pertemuan dengan Komisi II DPRD Provinsi Maluku pada Jumat, (15/07/2022). Di hadapan wakil rakyat Provinsi Maluku, Zaini mengungkapkan bahwa penangkapan ikan terukur dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan Maluku. Sehingga pertumbuhan ekonomi merata di seluruh Indonesia dan tidak lagi hanya terpusat di Pulau Jawa. []












