“Tidak boleh ada kepentingan-kepentingan tertentu yang menunggangi konservasi, padahal maksud tersembunyinya untuk mendapatkan keuntungan ekonomis fantastis. Bicara konservasi kok ujungnya komersialisasi melalui monopoli bisnis?”
Pelopor.id | Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema mengatakan, dengan kenaikan tarif Taman Nasional (TN) Komodo yang mencapai Rp3,75 juta per orang dan paket EVE senilai Rp15 juta, secara tidak langsung pemerintah membatasi masyarakat kecil untuk berkunjung ke Pulau Komodo dan Padar.
“Pemerintah harus memikirkan multiplier effect dari kebijakan ini. Yang bisa pergi ke Pulau Komodo dan Padar hanya orang kaya saja. Ditambah, kebijakan ini memotong peluang ekonomi masyarakat sekitar, terutama para pelaku wisata lokal,” tutur pria yang kerap disapa Ansy Lema ini, Sabtu, (16/07/2022).
Ansy menegaskan, bila hendak melakukan pembatasan pengunjung dan menjaga konservasi, cara yang dilakukan tidak bisa dari sisi kenaikan harga. Menurutnya, Pemerintah bisa melakukan pembatasan dengan pengaturan lalu lintas kunjungan secara terjadwal. Oleh sebab itu, Ansy mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk dapat melihat kebijakan terhadap Pulau Komodo dan Padar secara komprehensif.
“KLHK harus membuat kebijakan dengan dasar dan pertimbangan ilmiah yang jelas. KLHK adalah penjaga konservasi. Tidak boleh ada kepentingan-kepentingan tertentu yang menunggangi konservasi, padahal maksud tersembunyinya untuk mendapatkan keuntungan ekonomis fantastis. Bicara konservasi kok ujungnya komersialisasi melalui monopoli bisnis?” tegas Ansy.
Ansy juga menyebut, pada prinsipnya ia menyetujui pembatasan pengunjung dalam kajian Daya Dukung Daya Tampung Wisata (DDDTW) yang dilakukan oleh para ahli. Namun, ia mempertanyakan, mengapa pembatasan pengunjung yang katanya dilakukan untuk menjaga konservasi malah menjadi ajang komersialisasi secara brutal?
“Ini kritik keras saya terhadap KLHK sebagai penjaga konservasi di Indonesia,” tandasnya.
Ansy menekankan, hal utama yang patut dipertanyakan dalam studi DDDTW adalah merekomendasikan pembatasan, tetapi mengapa di saat bersamaan KLHK memberikan izin salah satu perusahaan BUMD sebagai pengelola tunggal.

“Tidak benar atas nama konservasi, lalu dijawab dengan mengenakan tarif masuk yang tinggi. Memangnya negara ini hanya milik yang bayar? Di mana letak keadilan sosial? Apalagi, jika kebijakan itu diberlakukan bagi wisatawan domestik yang adalah anak bangsa sendiri,” ucapnya.
Ansy juga menyebutkan, agar dana bisa masuk secara optimal ke kas pemerintah daerah, maka penjualan tiket bisa dilakukan melalui platform digital atau e-commerce. “Dana hasil penjualan tiket juga harus dikembalikan dan dimanfaatkan untuk pengelolaan wilayah konservasi demi keberlangsungan margasatwa di Pulau Komodo,” sebutnya.
Ansy menerangkan, pengenaan tarif terkait wildlife and nature tourism mestinya merujuk atau memiliki referensi terkait biaya tiket yang diberlakukan di wilayah/negara lain sebagai parameter untuk wisata sejenis. Menurut Ansy, ada dua kejanggalan utama yang menjadi catatan penting.
Pertama pembatasan pengunjung tetapi membuka usulan paket wisata bernama Experimentalist Valuing Environment (EVE) ke Pulau Komodo. Di sini, paket wisata EVE dikelola oleh salah satu BUMD. Biaya paket wisata EVE adalah Rp15 juta per paket yang usulan alokasinya adalah
1. Rp2 juta Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke pemerintah, khususnya Balai TN Komodo;
2. Rp 200.000 Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemprov dan Pemkab;
3. Rp100.000 biaya asuransi
4. Rp7,1 juta dana konservasi
5. Rp 5,435 juta fee (upah) perusahaan BUMD tersebut;
6. Rp165.000 biaya pajak.
“Mengapa tiba-tiba ada usulan paket wisata, padahal pemerintah ingin membatasi kuota pengunjung? Di sisi lain, pemerintah pusat terkesan mengutamakan perusahaan BUMD tersebut. Tugas pemerintah adalah membuat regulasi, tetapi mengapa kemudian ingin bermain dalam ranah penyedia jasa tur ke Pulau Komodo dan Padar? Berikan kesempatan pada warga lokal untuk ikut partisipasi dalam menyediakan jasa tur,” tandasnya.
Jangan sampai lanjut Ansy, pembatasan pengunjung dijadikan alasan untuk memberikan konsesi bisnis, bahkan monopoli bisnis kepada perusahaan tertentu. Apalagi, bila melihat komposisinya, jumlah uang yang masuk ke PAD sangat kecil, dibanding upah yang masuk ke BUMD tersebut.
Kedua, soal pengenaan beban biaya konservasi kepada masyarakat awam melalui kenaikan tarif. Ansy menegaskan, biaya konservasi tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat, dalam hal ini adalah orang yang mau berwisata. []












