Pelopor.id | Jakarta – Bila kamu sudah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK namun belum dapat ditindaklanjuti?, mungkin ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi. Agar KPK dapat menerima laporanmu, Pertama, pastikan laporanmu termasuk dalam kewenangan KPK.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang untuk melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan penegak hukum/penyelenggara negara dan/atau menyangkut kerugian negara di atas 1 miliar rupiah,” tulis KPK di laman Instagram resminya dikutip Sabtu, (16/07/2022).

Kedua, pastikan laporanmu memenuhi 5 kriteria laporan Pengaduan masyarakat yang baik sebagai berikut:
1. Pengaduan disampaikan secara tertulis lisan dan tatap muka
2. Dilengkapi identitas pelapor seperti
- Nama
- Alamat
- Nomor telepon
- Fotokopi KTP
3. Memuat kronologi dugaan tindak pidana korupsi seperti
- Nilai kerugian dan jenis korupsi
- Sumber informasi untuk pendalaman informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum
4. Bukti yang sesuai
- Bukti transfer cek bukti penyetoran dan rekening koran bank
- Laporan hasil audit investigasi dokumen atau rekaman tentang permintaan dana
- Kontrak berita acara pemeriksaan dan bukti pembayaran
- Foto dokumentasi
- Surat disposisi pemerintah
- Bukti kepemilikan identitas sumber informasi
5. Tidak mempublikasikan Laporan atau pengaduan tersebut
KPK mengimbau, jika masyarakat melihat adanya dugaan tindak pidana korupsi laporkan melalui call center 198, bisa juga melalui WhatsApp 0811 95 9575, atau email: pengaduan@kpk.go.id. []
Sumber: Instagram KPK












