KPK Unggah 5 Kriteria Laporan Kasus Korupsi yang Baik

- Editor

Sabtu, 16 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelopor.id | Jakarta – Bila kamu sudah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK namun belum dapat ditindaklanjuti?, mungkin ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi. Agar KPK dapat menerima laporanmu, Pertama, pastikan laporanmu termasuk dalam kewenangan KPK.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang untuk melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan penegak hukum/penyelenggara negara dan/atau menyangkut kerugian negara di atas 1 miliar rupiah,” tulis KPK di laman Instagram resminya dikutip Sabtu, (16/07/2022).

KPK
Ilustrasi KPK

Kedua, pastikan laporanmu memenuhi 5 kriteria laporan Pengaduan masyarakat yang baik  sebagai berikut:

1. Pengaduan disampaikan secara tertulis lisan dan tatap muka
2. Dilengkapi identitas pelapor seperti

  • Nama
  • Alamat
  • Nomor telepon
  • Fotokopi KTP

3. Memuat kronologi dugaan tindak pidana korupsi seperti

  • Nilai kerugian dan jenis korupsi
  • Sumber informasi untuk pendalaman informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum

4. Bukti yang sesuai

  • Bukti transfer cek bukti penyetoran dan rekening koran bank
  • Laporan hasil audit investigasi dokumen atau rekaman tentang permintaan dana
  • Kontrak berita acara pemeriksaan dan bukti pembayaran
  • Foto dokumentasi
  • Surat disposisi pemerintah
  • Bukti kepemilikan identitas sumber informasi

5. Tidak mempublikasikan Laporan atau pengaduan tersebut

KPK mengimbau, jika masyarakat melihat adanya dugaan tindak pidana korupsi laporkan melalui call center 198, bisa juga melalui WhatsApp 0811 95 9575, atau email: pengaduan@kpk.go.id. []

Baca Juga :   Kronologi Kasus Dugaan Korupsi PT PGAS Solution, Kini Statusnya Naik ke Tahap Penyidikan

Sumber: Instagram KPK

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda
Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan
Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun
Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa
Indonesia Ukir Sejarah di Kejuaraan Cheerleading World Championships (CWC) XII
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:18 WIB

Dihadiri Erros Candra, Pembukaan Melodia Yogyakarta Berlangsung Meriah

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:47 WIB

LUMINA, Girl Group Indonesia–Korea, Rilis Single Debut 안녕. Bintang

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:58 WIB

Java Jazz Festival 2026 Umumkan Deretan Lineup Internasional dan Nasional

Rabu, 11 Maret 2026 - 01:34 WIB

4 Musisi Senior Hadir di Single Yang Masih Bisa Berdoa Milik Lindee Cremona

Minggu, 8 Maret 2026 - 01:43 WIB

Donny Fattah God Bless Meninggal Dunia, Kancah Rock Indonesia Berduka

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:10 WIB

Idgitaf Berbagi Panggung dengan Teman Tuli di KLBB Festival 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 22:17 WIB

Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua

Senin, 2 Maret 2026 - 02:17 WIB

Priska Baru Segu Rayakan Usia 30 dengan Stand-Up Comedy Spesial

Berita Terbaru