KPK Unggah 5 Kriteria Laporan Kasus Korupsi yang Baik

- Editor

Sabtu, 16 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelopor.id | Jakarta – Bila kamu sudah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK namun belum dapat ditindaklanjuti?, mungkin ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi. Agar KPK dapat menerima laporanmu, Pertama, pastikan laporanmu termasuk dalam kewenangan KPK.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang untuk melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan penegak hukum/penyelenggara negara dan/atau menyangkut kerugian negara di atas 1 miliar rupiah,” tulis KPK di laman Instagram resminya dikutip Sabtu, (16/07/2022).

KPK
Ilustrasi KPK

Kedua, pastikan laporanmu memenuhi 5 kriteria laporan Pengaduan masyarakat yang baik  sebagai berikut:

1. Pengaduan disampaikan secara tertulis lisan dan tatap muka
2. Dilengkapi identitas pelapor seperti

  • Nama
  • Alamat
  • Nomor telepon
  • Fotokopi KTP

3. Memuat kronologi dugaan tindak pidana korupsi seperti

  • Nilai kerugian dan jenis korupsi
  • Sumber informasi untuk pendalaman informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum

4. Bukti yang sesuai

  • Bukti transfer cek bukti penyetoran dan rekening koran bank
  • Laporan hasil audit investigasi dokumen atau rekaman tentang permintaan dana
  • Kontrak berita acara pemeriksaan dan bukti pembayaran
  • Foto dokumentasi
  • Surat disposisi pemerintah
  • Bukti kepemilikan identitas sumber informasi

5. Tidak mempublikasikan Laporan atau pengaduan tersebut

KPK mengimbau, jika masyarakat melihat adanya dugaan tindak pidana korupsi laporkan melalui call center 198, bisa juga melalui WhatsApp 0811 95 9575, atau email: pengaduan@kpk.go.id. []

Baca Juga :   Terbukti Korupsi, Aung San Suu Kyi Divonis 5 Tahun Penjara

Sumber: Instagram KPK

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda
Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan
Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Senin, 25 Mei 2026 - 18:01 WIB

Lindee Cremona dan Kawizz Sajikan Single Hiphop Ringan Malas Tapi Terpaksa

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:13 WIB

Single TÔ Fora Satukan Eksplorasi Kreatif Nyxx, Tokio, dan Iqua

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Senin, 11 Mei 2026 - 17:03 WIB

Java Jazz Festival 2026 Hadirkan Shuttle Gratis ke Venue di NICE PIK 2

Berita Terbaru

Musisi Gabriella Miranda alias gabsav. (Foto: Istimewa)

Musik

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

Grup duo elektronik, DNA bersama PARKZ. (Foto: Istimewa)

Musik

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB