Polisi Larang Penggunaan Skuter dan Otoped di Jalan Raya

- Editor

Rabu, 13 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar. (Foto: istimewa)

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar. (Foto: istimewa)

“Keberadaan skuter listrik, sepeda listrik, Hoverboard dan otoped diatur khusus dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 44 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu. Pengoperasian kendaraan tertentu ada di lajur khusus atau kawasan tertentu, bukan di jalan raya.”

Pelopor.id | Skuter dan otoped dilarang penggunaannya di jalan raya Kota Medan, Sumatera Utara. Larangan yang dikeluarkan pihak kepolisian setempat ini, termasuk di kawasan Lapangan Merdeka, yang sekarang seringkali dijadikan tempat berkumpul komunitas skuter dan otoped.

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar menjelaskan, larangan ini berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana skuter maupun otoped bukan merupakan kendaraan yang boleh digunakan di jalan raya. Adapun keduanya, hanya bisa digunakan di lajur khusus atau kawasan tertentu saja.

Baca Juga :   Jokowi Instruksikan Kendaraan Listrik Sebagai Mobil Dinas

“Keberadaan skuter listrik, sepeda listrik, Hoverboard dan otoped diatur khusus dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 44 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu. Pengoperasian kendaraan tertentu ada di lajur khusus atau kawasan tertentu, bukan di jalan raya,” tuturnya.

Kepada pengguna skuter dan otoped yang nekat melanggar aturan, petugas kepolisian mengancam akan memberikan sanksi. Pasalnya, berskuter dan ber-otoped di jalan raya di Medan sudah masuk dalam kategori meresahkan warga pengguna jalan.

“Kepada mereka yang menggunakan skuter atau otopet di jalan raya dapat kami kenakan sanksi Pasal 282 UU 22 tahun 2009 atau tidak mematuhi perintah atau imbauan kepolisian,” tandas Sonny.

Baca Juga :   Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Tapanuli

Selain itu, Satlantas Polrestabes Medan juga telah memanggil komunitas skuter, agar tidak ada lagi kegiatan mengendarai skuter. Imbauan dan larangan ini, sesuai UU nomor 22 tahun 2009.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat, warga kota Medan agar kita terhindar dari kecelakaan jangan salah menggunakan jalan raya. Jangan menggunakan skuter, otopet dan sebagainya yang tidak diatur dalam ketentuan UU lalu lintas dan angkutan jalan raya,” tandas Sonny. []

Baca Juga :   Polda Metro Jaya: Penindakan Perjudian Instruksi Kapolri, Bukan Terkait Ferdy Sambo
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Tidar Canangkan Target Menangkan Pileg dan Pilpres 2029 di Kongres IV Bali

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 01:34 WIB

4 Musisi Senior Hadir di Single Yang Masih Bisa Berdoa Milik Lindee Cremona

Minggu, 8 Maret 2026 - 01:59 WIB

Vidi Aldiano Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Kanker Ginjal

Minggu, 8 Maret 2026 - 01:43 WIB

Donny Fattah God Bless Meninggal Dunia, Kancah Rock Indonesia Berduka

Senin, 2 Maret 2026 - 22:17 WIB

Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua

Senin, 2 Maret 2026 - 02:17 WIB

Priska Baru Segu Rayakan Usia 30 dengan Stand-Up Comedy Spesial

Senin, 2 Maret 2026 - 00:50 WIB

Poster Terbaru Film Na Willa Tampilkan Dunia Imajinasi Anak

Senin, 2 Maret 2026 - 00:33 WIB

Crunchyroll Umumkan Serial (OSHI NO KO) Season 2 Tayang Musim Semi 2026

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:17 WIB

Sandy Canester Rilis Single Pohon Lewat Kolaborasi Bareng NOICE

Berita Terbaru