“Keberadaan skuter listrik, sepeda listrik, Hoverboard dan otoped diatur khusus dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 44 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu. Pengoperasian kendaraan tertentu ada di lajur khusus atau kawasan tertentu, bukan di jalan raya.”
Pelopor.id | Skuter dan otoped dilarang penggunaannya di jalan raya Kota Medan, Sumatera Utara. Larangan yang dikeluarkan pihak kepolisian setempat ini, termasuk di kawasan Lapangan Merdeka, yang sekarang seringkali dijadikan tempat berkumpul komunitas skuter dan otoped.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar menjelaskan, larangan ini berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana skuter maupun otoped bukan merupakan kendaraan yang boleh digunakan di jalan raya. Adapun keduanya, hanya bisa digunakan di lajur khusus atau kawasan tertentu saja.
“Keberadaan skuter listrik, sepeda listrik, Hoverboard dan otoped diatur khusus dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 44 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu. Pengoperasian kendaraan tertentu ada di lajur khusus atau kawasan tertentu, bukan di jalan raya,” tuturnya.
Kepada pengguna skuter dan otoped yang nekat melanggar aturan, petugas kepolisian mengancam akan memberikan sanksi. Pasalnya, berskuter dan ber-otoped di jalan raya di Medan sudah masuk dalam kategori meresahkan warga pengguna jalan.
“Kepada mereka yang menggunakan skuter atau otopet di jalan raya dapat kami kenakan sanksi Pasal 282 UU 22 tahun 2009 atau tidak mematuhi perintah atau imbauan kepolisian,” tandas Sonny.
Selain itu, Satlantas Polrestabes Medan juga telah memanggil komunitas skuter, agar tidak ada lagi kegiatan mengendarai skuter. Imbauan dan larangan ini, sesuai UU nomor 22 tahun 2009.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat, warga kota Medan agar kita terhindar dari kecelakaan jangan salah menggunakan jalan raya. Jangan menggunakan skuter, otopet dan sebagainya yang tidak diatur dalam ketentuan UU lalu lintas dan angkutan jalan raya,” tandas Sonny. []