Pelopor.id | Jakarta– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) segera membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Hal ini, disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah, Suhajar Diantoro dalam Rapat Pembentukan BRIDA, Senin (4/7/2022).
BRIDA berfungsi mendukung program daerah berbasis riset yang dibutuhkan dalam pengambilan keputusan agar semakin valid, termasuk mendorong percepatan pembangunan di daerah. Dalam rapat virtual yang turut dihadiri para perangkat Badan Litbang Daerah (Balitbangda) ini, juga dibeberkan bahwa saat ini baru beberapa daerah yang sudah membentuk BRIDA, seperti di Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Papua Barat.
“Saya menyampaikan pesan Bapak Mendagri agar seluruh daerah menyegerakan ini. Saya yakin seluruh Kabag, Karo Hukum dan Organisasi sudah paham, dan nanti konsultasi bisa silahkan datang satu-dua orang, melihat anggaran atau virtual juga bisa,” tutur Suhajar.
Suhajar menjelaskan, pembentukan BRIDA untuk mendorong inovasi daerah yang sejalan dengan tujuan otonomi daerah, yaitu untuk mencapai kesejahteraan rakyat, meningkatkan pelayanan publik, dan daya saing daerah. Oleh sebab itu, keberadaan BRIDA diharapkan bisa dikembangkan lebih baik agar menghasilkan output dan rekomendasi kebijakan bagi kepala daerah.
“Cita-cita, visi dan misi kepala daerah harus didukung berbasis riset, sehingga keputusan yang diambil berbasis riset, begitu. Jadi pada saat Bappeda rapat tentang perencanaan pembangunan itu berbasis data riset. Nggak bisa sembarang-sembarang saja,” ungkapnya.
Bagi Pemda yang belum memiliki BRIDA, Suhajar meminta agar segera membentuknya. Terlebih adanya perubahan Peraturan Daerah (Perda) khususnya mengganti dan memperluas peran Badan Litbang menjadi BRIDA. Gubernur selaku wakil pemerintah pusat juga perlu melanjutkan arahan tersebut kepada bupati/wali kota. Daerah juga diminta untuk berkoordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait pembentukan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan sebagai landasan perencanaan pembangunan.
“Jadi mekanisme pembentukan badan ini sama seperti biasa ya, berarti nanti itu kan Peraturan Daerah. Berarti nanti daerah ini kabupaten/kota ke provinsi, yang provinsi ke Kemendagri, yang mau verifikasi ini ada pertanyaan-pertanyaan silakan saling bertanya, diskusi bersama,” tegas Suhajar. []