Pelopor.id | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19. Tiga Inmendagri itu adalah Inmendagri 35/2021, Inmendagri 36/2021 dan Inmendagri 37/2021 untuk periode 24-30 Agustus 2021.
Sejumlah kabupaten/kota pun berhasil turun level usai menerapkan Inmendagri periode sebelumnya, yakni Inmendagri 31, 32, 34 Tahun 2021 yang mengatur Luar Jawa-Bali dan PPKM Jawa-Bali. Plh. Dirjen Bina Adwil Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, dari 128 kabupaten/kota di tujuh provinsi di wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM, ada 10 Kabupaten-Kota di empat provinsi yang berhasil lepas dari PPKM Level 3.
Baca juga: Kementerian Dalam Negeri Gelar Ormas Expo 2021
Kesepuluh daerah itu adalah Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Pamekasan.
“Sebelumnya ada 2 wilayah, yang berada di Level 2, Tasikmalaya dan Sampang. Kini, jadi 10 Kabupaten-Kota yang telah berhasil mengelola manajemen penanggulangan Covid-nya atau turun ke Level 2,” kata Suhajar dalam acara Sosialisasi 3 Inmendagri, Nomor 35, 36 dan 37, secara virtual pada Selasa (24/08/2021).
Baca juga: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Minta Realisasi Insentif Nakes Ditingkatkan
Kondisi membaik terjadi juga di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya, Semarang Raya dan Banten. Daerah yang semula berada di level 4 tersebut, kini berhasil turun ke level 3.
Dengan adanya kecenderungan penurunan level PPKM di sejumlah kabupaten/kota, Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi kinerja pimpinan pemerintah daerah. “Ini adalah prestasi luar biasa kerja baik teman-teman di lapangan. Dan, atas prestasi ini, Bapak Menteri menyampaikan terima kasih,” kata Suhajar.
Baca juga: Tito Karnavian Minta Pemda Bentuk Tim Tracing Covid-19
Meski demikian, Mendagri meminta pemerintah daerah untuk tidak lengah dalam menyikapi penurunan level atau pelonggaran PPKM di wilayahnya masing-masing. Penerapan protokol kesehatan 5M, kemudian 3T atau testing, tracing, dan treatment, serta vaksinasi cakupan tinggi harus tetap dipertahankan.
Bahkan, pelonggaran PPKM di beberapa daerah yang turun dari level 4 menjadi level 3, harus tetap disertai ketaatan terhadap prosedur yang sudah dibuat. Seperti, taat mengirimkan laporan hasil penerapan PPKM berskala level tiap pekannya. Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 35, 36 dan 37 Tahun 2021. []