Pelopor.id |Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk vaksin Covid-19 yang diproduksi CanSino Biologics Inc China bernama Convidecia.
Fatwa MUI nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China itu, ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda.
“Menetapkan fatwa tentang hukum vaksin Covid-19 produksi Cansino hukumnya haram,” bunyi fatwa MUI tersebut, dikutip Senin (04/07/2022).
MUI menjelaskan, alasan mereka menetapkan vaksin produksi Cansino haram lantaran dalam proses produksi vaksin tersebut ternyata memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia.
“Memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus’ minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia,” lanjut fatwa tersebut.
Sebelumnya MUI juga telah menetapkan jal serupa terhadap vaksin Covid-19 ‘Covovaxmirnaty’ produksi India. Covovaxmirnaty diharamkan lantaran ditemukan adanya penggunaan enzim dari pankreas babi dalam proses produksinya.
“Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan fatwa terkait vaksin produksi Serum Institute of India Pvt yang bernama Covovaxmirnaty adalah haram,” sebut keterangan tertulis MUI di laman digitalnya Jumat, (24/06/2022). []