Pelopor.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Blitar meluncurkan Sistem Informasi Pelaporan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (Simponnik) dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2022.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Taman Sentul Kota Blitar, Rabu (29/06/2022) ini juga disampaikan bahwa Simponnik dapat diakses melalui website resmi www.simponnik.blitarkota.go.id
Sedangkan 3 laporan yang dapat diinput dalam Simponnik adalah sebagai berikut:
1. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
2. Laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
3. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar, Jajuk Indihartati mengungkapkan, inovasi Simponnik merupakan bentuk nyata Pemkot Blitar untuk mendorong pelaku usaha agar pelaporan pengelolaan lingkungannya dilakukan tepat waktu.
Menurutnya, Simponnik juga dapat digunakan untuk mengetahui kondisi lingkungan yang ada di Kota Blitar, apakah dalam kondisi baik ataupun buruk. Mengingat saat ini banyak pencemaran yang terjadi di air, tanah maupun udara.
Jajuk juga menerangkan, bahwa pelaporan pengelolaan lingkungan yang tertib akan memudahkan dinas setempat, untuk mengontrol kondisi lingkungan. Pasalnya, setiap pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk ikut melestarikan lingkungan di sekitarnya.
“Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2022 ini, kami launching Simponnik. Untuk mengajak pelaku usaha khususnya yang memegang izin Amdal, UKL dan UPL” tuturnya.
Wali Kota Blitar, Santoso dalam kesempatan itu memberikan apresiasi pada DLH Kota Blitar yang telah menghadirkan inovasi aplikasi berbasis digital untuk mengetahui berbagai informasi terkait pelaporan pengelolaan lingkungan.
Menurut Santoso, aplikasi Simponnik harus digelorakan dan disosialisasikan pada seluruh masyarakat maupun pelaku usaha di Kota Blitar agar lingkungan terjaga dengan baik.
“Saya memberikan apresiasi tinggi pada DLH Kota Blitar, menghadirkan aplikasi Simponnik untuk memberikan dorongan pada masyarakat untuk melakukan pelaporan lingkungan” tegasnya. []