Jakarta – Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa, nantinya pembelian minyak pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) di tingkat konsumen harus menggunakan Aplikasi PeduliLindungi dan kuotanya dibatasi maksimal 10 kilogram perhari untuk satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram,” tuturnya Jumat, (24/06/2022).
Namun sebelum itu diterapkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu mulai Senin, (27/06/2022) selama dua minggu kedepan. Setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK.
“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27-6-2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ungkao Menko Luhut.
Ia juga menjelaskan, MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi berjalan maksimal, Menko Luhut telah membentuk Task Force untuk menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru kepada masyarakat. Tim ini nantinya akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR.
Mulai Senin nanti, masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal resmi media sosial instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita. []












